RELUNG.ID– Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Henri Subiakto, mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan menyelesaikan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang hingga kini masih menjadi perdebatan di ruang publik.
Menurut Henri, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut individu atau kelompok tertentu, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kepastian hukum, kredibilitas institusi negara, hingga citra Indonesia di mata publik.
“Presiden harus turun tangan dan harus aware, jangan dibiarkan begitu saja. Karena korbannya bukan hanya mereka-mereka yang sekarang menjadi tersangka. Korbannya adalah Indonesia, nama baik Indonesia taruhannya,” kata Henri dalam podcast di kanal YouTube Refly Harun, Senin (8/6/2026).
Henri menilai polemik yang terus berlarut-larut berpotensi memperpanjang polarisasi politik dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Karena itu, penyelesaiannya dinilai tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, Presiden sebagai representasi negara memiliki kewenangan moral dan politik untuk mendorong lahirnya solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Maka dari itu, jalan keluarnya memang harus melibatkan solusi dari negara. Dan representasi dari negara tidak lain adalah Presiden itu sendiri,” ujarnya.
Henri bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip hukum klasik Salus Populi Suprema Lex Esto yang berarti keselamatan dan kepentingan rakyat merupakan hukum tertinggi yang harus menjadi pertimbangan utama negara.
Sebagai solusi, Henri mengusulkan pembentukan tim independen yang terdiri dari akademisi dan ahli forensik guna melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap dokumen yang selama ini menjadi sumber polemik.
Menurutnya, langkah tersebut lebih berpotensi menghasilkan kepastian dibandingkan perdebatan berkepanjangan di ruang publik maupun penggunaan instrumen pidana yang justru dapat memperbesar kontroversi.
“Saya pribadi mengusulkan jalan keluar out of court, yaitu dibentuk sebuah tim independen yang diisi oleh akademisi dan ahli forensik netral untuk meneliti keaslian ijazah sekaligus meluruskan latar belakang sejarah Pak Jokowi,” katanya.
Ia menilai masyarakat membutuhkan kepastian atas persoalan yang telah menjadi perdebatan nasional selama bertahun-tahun. Penyelesaian yang transparan, menurut dia, diperlukan untuk menghilangkan spekulasi yang terus berkembang.
Selain itu, Henri mengingatkan bahwa administrasi kepresidenan bukan persoalan sepele karena berkaitan langsung dengan legitimasi lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.
Henri juga mengaku menerima keluhan dari sejumlah pelaku usaha yang mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia akibat polemik tersebut yang belum juga menemukan titik akhir.
Menurut dia, berlarut-larutnya kontroversi menimbulkan kesan bahwa negara belum mampu menyelesaikan secara tuntas persoalan administratif yang menyangkut seorang presiden.
“Dampaknya, kasus ini menciptakan ketidakpastian hukum. Kemarin saya sempat bertemu dengan beberapa pengusaha, mereka mengeluhkan bahwa kepastian hukum di Indonesia ini sudah tidak bisa dipercaya,” ujarnya.
Ia menambahkan, persepsi mengenai lemahnya kepastian hukum berpotensi memengaruhi kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan dan iklim investasi nasional.
Karena itu, Henri menilai penyelesaian polemik ijazah Jokowi tidak hanya penting untuk menjawab rasa ingin tahu publik, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Persoalan polemik hukum dan kepastian administrasi kepresidenan ini adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan secara jernih oleh negara,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, mempertanyakan kejelasan status berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang disebut telah lengkap atau P21.
Menurut Abdul, pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin belum secara tegas menyebut adanya surat P21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Dari pernyataan itu, kami melihat bahwa belum ada ketegasan terkait dengan berkas dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Abdul.
Ia menilai apabila berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap, seharusnya terdapat informasi yang jelas mengenai jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti dalam proses tahap dua.
Meski demikian, sebelumnya Kombes Pol Iman Imanuddin menyatakan Kejati DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara kasus tudingan ijazah Jokowi lengkap dan tidak lagi memerlukan pemenuhan petunjuk tambahan dari penyidik.
Saat ini, penyidik dan jaksa disebut masih berkoordinasi terkait jadwal pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti.
Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, tiga di antaranya yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar telah dicabut status tersangkanya setelah menempuh mekanisme restorative justice dan menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.[YKP]

