RELUNG.ID-Konflik lahan antara PT PADA IDI dan empat warga Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, terus berlarut tanpa kejelasan. Meski persoalan ini telah dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, belum ada solusi konkret yang ditempuh perusahaan.
Kuasa empat warga yang bersengketa, Hayanor Anong, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap PT PADA IDI yang dinilai lamban dalam merespons tuntutan masyarakat. Dalam pernyataannya usai RDP di DPRD Barito Utara, Senin (14/4/2025), ia menegaskan bahwa penggarapan lahan tanpa kompensasi telah terjadi cukup lama, namun belum juga diselesaikan.
“Kalau perusahaan memang berniat menyelesaikan masalah ini, tentu mereka sudah sejak awal memverifikasi dan duduk bersama warga. Tapi nyatanya tidak ada tindakan nyata. Ini dibiarkan berlarut,” tegas Anong dalam keterangan yang diterima redaksi.
Empat warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan, yakni Rudi Hartono, Junaidi, Tony Efendy, dan Isah, menyatakan bahwa kebun karet mereka telah ditambang oleh PT PADA IDI tanpa proses negosiasi atau kesepakatan ganti rugi.
Menurut Anong, surat dan bukti kepemilikan yang mereka pegang sangat jelas dan sah, termasuk surat pelimpahan dari perusahaan RBH dan keterangan dari Pj Kades Muara Inu tahun 2006.
“Kami heran, kenapa proses penyelesaian justru dipersulit. Saat kami ingin melakukan verifikasi, malah diminta ke Polsek terlebih dahulu. Padahal kami sudah membawa bukti otentik,” ujarnya.
Anong juga mempertanyakan pihak-pihak yang diklaim telah menerima pembayaran dari perusahaan. Ia menilai kondisi ini dapat memicu ketegangan horizontal di masyarakat jika tidak segera ditangani.
“Kalau dibiarkan terus, ini bisa jadi konflik sosial. Masyarakat bisa saling curiga, bahkan saling bentrok. Kasihan masyarakat, seharusnya perusahaan segera mengambil langkah,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti kekhawatiran masyarakat bahwa saat konflik ini selesai nanti, batu bara di lokasi sengketa sudah habis dieksploitasi.
“Kalau nanti pengadilan memenangkan warga, lalu lahannya sudah habis ditambang, kompensasinya apa? Kan yang dituntut bukan hanya keadilan, tapi juga tanggung jawab,” kata Anong.
Warga berharap DPRD Barito Utara dan pemerintah daerah segera turun tangan lebih tegas, agar perusahaan tidak terus mengabaikan keluhan warga.
Menanggapi situasi ini, DPRD Barito Utara memastikan akan melakukan peninjauan lapangan ke Kecamatan Lahei pada Sabtu, 19 April 2025.
Hal itu ditegaskan dalam RDP yang digelar bersama Pemkab Barito Utara, pihak PT PADA IDI, dan warga, Senin (14/4) kemarin.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa perusahaan wajib menyelesaikan ganti rugi atas lahan yang telah digunakan, khususnya yang sudah dinyatakan “clear and clean”.
“Kami minta agar perusahaan membayar ganti rugi sebelum lahan kembali digunakan untuk aktivitas pertambangan. Setelah ini kami juga akan turun langsung ke lapangan,” tegas Henny. (YSF)

