Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kecanduan Judol, Dua Sales di OKU Lakukan Order Fiktif Senilai Rp83 Juta
Hukum

Kecanduan Judol, Dua Sales di OKU Lakukan Order Fiktif Senilai Rp83 Juta

alwiBy alwi15/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dua sales CV Panen Mas Baturaja yang beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib karena melakukan order fiktif barang senilai Rp.83 juta.

Satu dari dua sales dimaksud atas nama Ade Pratama alias Ade (32), warga Jalan KH A Dahlan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, telah diamankan oleh Polsek Baturaja Timur pada Jumat 11 April 2025. Sedangkan satu pelaku lainnya inisial RB (37) masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Baca juga :   Soal Kericuhan Saat Pengundian Nomor Urut Pilwako Palembang, Polisi Sebut Alasannya

Kedua sales nakal ini terjerat hukum atas laporan CV Panen Mas Baturaja yang memberikan kuasa kepada managernya, Bambang Yuliansyah alias Bambang (40).

Informasi dari pihak kepolisian, kejadiannya pada Rabu 19 Februari 2025 sampai Senin 17 Maret 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Modus kedua tersangka, yakni menggunakan order fiktif lalu menjualkan barang milik CV Panen Mas Baturaja.

Namun, uang hasil penjualan tidak disetorkan hingga menyebabkan perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kerugian mencapai Rp82.934.013 ( jumlah uang hasil perhitungan dari 21 faktur kredit ).

Baca juga :   Kejar Tiga Tahanan Rutan Baturaja Kabur: Polisi Minta Segera Serahkan Diri Sebelum Tertangkap!

Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo SIK didampingi Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Ade Pratama.

“Benar. Pelakunya dua orang, satu berhasil diamankan dan satu lagi masih dalam pengejaran. Selain pelaku, kita juga telah menyita barang bukti berupa 21 lembar faktur kredit,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. “Ancamannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Baca juga :   Bobol Rumah Tante, Keponakan Curi Uang Rp51 Juta di Brangkas untuk Narkoba dan Judol

Sementara, tersangka Ade Pratama mengakui bahwa dirinya melakukan order fiktif barang kepada CV Panen Mas Baturaja. Sehingga perusahaan tersebut menerbitkan faktur kredit, lalu barang dapat dikeluarkan dan tersangka menjualkannya secara eceran

“Uang hasil penjualannya tidak kami setorkan. Kami habiskan untuk kebutuhan keluarga dan kepentingan pribadi, beli rokok serta bermain judi online jenis slot,” pungkasnya. (MZN)

Judol Order Fiktir Polres OKU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePT PADA IDI Diduga Garap Lahan Warga Tanpa Ganti Rugi, DPRD Siap Turun ke Lapangan
Next Article Kasus Pasar Cinde, Tim Pidsus Kejati Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Gubernur Sumsel
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?