RELUNG.ID – PT Reksa Finance melaporkan seorang debitur yang nakal. Lantaran, memindah tangankan unit kendaraan tanpa seizin kreditur.
Hal ini diketahui saat kreditur yaitu PT Reksa Finance melaporkan kejadian ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polrestabes Palembang.
Laporan PT Reksa Finance Cabang Palembang sudah diterima dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1593/VI/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dengan dugaan pasal 35 Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
Kuasa hukum PT Reksa Finance Cabang Palembang Irwan Syahputra mengakui kliennya PT Reksa Finance Cabang Palembang telah melaporkan debiturnya yang bernama MYD berlamat di wilayah Gandus Palembang dalam dugaan kasus memindahkan tangankan unit kendaraan yang masih dalam jaminan fidusia di Polrestabes Palembang
MYD diketahui telah mengambil satu unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt FE SUPER HDX 136 P nopol BG 88 CD Warna Kuning tahun 2014.
“Kami sebelumnya sudah melakukan penagihan terhadap debitur tersebut. Dari pengakuan debitur tersebut, dirinya tidak pernah mengajukan kredit akan tetapi Namanya hanya dipakai keponakannya untuk mengkredit mobil di PT Reksa Finance Cabang Palembang,” kata Irwan, Sabtu (22/6).
Dari informasi yang didapat kendaraan yang masih terikat fidusia tersebut tidak pernah dipakai bahkan diduga sudah dipindah tangankan ke pihak lain tanpa seizin PT Reksa Finance Cabang selaku kreditur.
“Dari data PT Reksa Finance Palembang menyatakan terlapor baru bayar 6 kali mengangsuran dari tenor kredit 46 bulan yang menyebabkan klien kami mengalami kerugian hampir Rp334 juta. Bahkan dari pihak debitur seakan menganggap permasalahan ini sepele,” terangnya.

