RELUNG.ID – Merasa tidak terima adiknya telah difitnah hingga berujung penganiayaan. Asiyah Aprilianti membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (20/5) siang.
Asiyah menceritakan, peristiwa itu bermula ketika korban MY (17) sedang makan di Jalan Sungai Tawar, Kelurahan 29 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Senin (18/5) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kemudian datang dua orang terlapor E dan D yang langsung menghampiri serta menuduhnya memukuli adik dari terlapor E.
“Adik saya mau makan di sana (TKP), pas lagi memesan makanan datang dua orang terlapor yang langsung menuduh korban menganiaya adiknya,” kata warga Jalan Airodillah III, Kecamatan IT I Palembang ini.
Tak hanya menuduh, terlapor E memukuli korban dibagian wajah yang disusul terlapor D dari arah belakang.
” Adik saya sempat berkata bukan dia, tapi mereka tidak percaya dan langsung mengeroyok. Saya tidak terima dengan kejadian itu, makanya membuay laporan polisi,” jelas Aisyah.
Akibat peristiwa korban pun mengalami luka lebam di bagian wajah dan tubuhnya.
“ Benar adanya laporan keluarga korban yang melaporkan UU perlindungan anak, dimana adik pelapor sudah menjadi korban penganiayaan,” Ungkap KA SPKT Iptu Sugriwa melalui Pamapta, Ipda Hendra Yuswoyo.
Ditambahkannya, laporan korban sudah diterima dan akan serta ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini. (DNP)

