Dengan adanya Laporan polisi ini PT. Reksa Finance berharap Polrestabes Palembang segera mengusut kasus ini sehingga korban mendapatkan keadilan.
Perlu diketahui berdasarkan Pasal 35 Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia debitur dilarang untuk mengajukan kredit atas nama karena ancaman nya penjara paling lama 5 (lima tahun) serta denda Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah)
“Kami mengingatkan kepada masyarkat dapat memahami bahwa jika ada pihak lain yang ingin memakai atas nama segera di tolak, karena beresiko dan ada unsur pidananya,” pungkasnya. (FZI)
1 2

