RELUNG.ID – Pelarian pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Aldi Apriyanto (25) akhirnya terhenti usai ditangkap anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Warga Lorong Pertemuan, Kelurahan Bagus Kuning, Kecamatan Plaju, Palembang ini ditangkap sesaat pulang ke rumahnya, Sabtu malam (15/11/2025).
Berdasarkan data dihimpun, Aldi bersama rekannya Rahmat Ramadhan yang telah ditangkap terlebih dahulu mencuri sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi (nopol) BG 4833 ADH milik Ahmad Azizil.
Saat itu korban Azizil sedang berkunjung ke rumah kerabatnya di Jalan Sungai Sahang, Lorong Muhajirin IV, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, 18 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kemudian, korban Azizil mendengar suara gaduh dari luar rumah. Setelah dicek dia melihat sepeda motor yang semulanya terkunci stang sudah dibawa kabur oleh kedua pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa membenarkan telah mengamankan satu buronan pelaku curanmor yang telah dicari selama ini.
“Kita lama melakukan pencarian terhadap tersangka A ini. Jadi, usai menerima informasi keberadaan pelaku, anggota kita di lapangan langsung bergerak mengamankan pelaku,” katanya.
Tertangkapnya tersangka A berkat nyanyian dari tersangka Rahmat Ramadhan yang telah terlebih dahulu ditangkap anggotanya. Selain menangkap tersangka Aldi.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam nopol BG 4833 ADH, dua kunci later T, satu buah kunci L dan dokumen kendaraan.
“Kita terapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk kita lakukan pengembangan dimana saja lokasinya mencuri,” pungkasnya. (DNP)

