RELUNG.ID — Inspektorat Pemerintah Kota Palembang menerima laporan kasus yang menggemparkan dari Puskesmas Sabo Kingking, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kasus yang memilukan tersebut berawal dari laporan puluhan karyawan Puskesmas Sabo Kingking yang mengalami perlakuan zalim dan arogan dari kepala puskesmas, terkait dengan aturan yang dianggap tidak bijaksana.
Kasus ini mencuat ketika 18 karyawan Puskesmas Sabo Kingking menyampaikan keluhannya pada Selasa (6/2/2024).
BACA Juga : 6 Ribu Formasi ASN dan PPK akan Diajukan Pemprov Sumsel
Aduan aturan yang diterapkan oleh kepala puskesmas dinilai tidak masuk akal, seperti larangan bagi karyawan untuk hamil dan penolakan terhadap hak Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti menyebutkan pada saat laporan tersebut perwakilan pegawai Puskesmas Sabo Kingking meluapkan emosinya saat melaporkan kasus ini.
“Mereka mengeluhkan sikap tidak profesional yang telah terjadi bertahun-tahun dari kepala puskesmas tersebut, ” kata dia.
BACA Juga : Gadis di Banyuasin Tewas di Acara Orgen Tunggal, Diduga Overdosis
“Aturan yang diterapkan di Puskesmas Sabo Kingking, seperti larangan hamil dan larangan menggunakan telepon tanpa izin, dinilai sebagai keinginan pribadi yang tidak sesuai dengan prinsip kepegawaian yang berlaku, ” tambahnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Inspektorat Palembang segera melaporkan kasus ini kepada Dinas Kesehatan.
“Kami akan memfasilitasi mediasi dan klarifikasi antara karyawan dengan kepala puskesmas tersebut, ” kata dia.
BACA Juga : Kota Paling Tidak Toleran 2023, Palembang Masuk 10 Besar
Selain mendengarkan keluhan dari karyawan, Inspektorat Palembang juga akan mendengarkan klarifikasi dari kepala Puskesmas Sabo Kingking.
“Proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan konflik yang terjadi dengan adil dan transparan, ” kata dia.
Dalam keterangan dari salah satu karyawan Puskesmas Sabo Kingking, DA, disebutkan bahwa pegawai merasa sangat kecewa dengan sikap arogan dan tidak manusiawi dari kepala puskesmas tersebut.
BACA Juga : Catat, 19 Jadwal Pasar Murah di Sejumlah Kantor Kecamatan Palembang, Jangan Sampai Ketinggalan!
“Perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak-hak karyawan telah menyebabkan ketegangan yang berkepanjangan, ” kata dia.
DA juga menegaskan bahwa laporan mengenai perilaku kepala puskesmas sudah dilaporkan sejak tahun 2018 kepada Dinas Kesehatan, namun hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
“Karyawan berharap agar Inspektorat Palembang dan Dinas Kesehatan dapat mengambil tindakan yang tegas dan memperjuangkan hak-hak mereka yang telah dilanggar, ” kata dia.

