RELUNG.ID- Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Selama sembilan jam, ketiganya dicecar ratusan pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Meski telah berstatus tersangka, penyidik memutuskan tidak menahan mereka setelah pemeriksaan pertama.
Roy tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, sementara Rismon dan Dokter Tifa datang lebih awal. Ketiganya hadir bersama tim kuasa hukum dan sejumlah pendukung.
Usai pemeriksaan, Roy tampak letih namun menyampaikan terima kasih kepada penyidik dan pihak yang mendampinginya.
“Diperlakukan dengan baik oleh penyidik,” ujarnya singkat.
Keterangan lebih lengkap disampaikan juru bicara mereka, Refly Harun.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penyidik mengizinkan ketiganya pulang karena mengajukan saksi dan ahli yang meringankan posisi mereka.
“Ketiga tersangka mengajukan dua ahli dan tiga saksi yang meringankan,” kata Iman.
Ia menegaskan penyidik menjaga keseimbangan informasi demi penegakan hukum yang adil. Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli tersebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 134 pertanyaan kepada Roy Suryo, 157 pertanyaan kepada Rismon Sianipar dan 86 pertanyaan kepada Dokter Tifa.
Ketiganya masuk klaster kedua kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Masih ada lima tersangka di klaster pertama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah yang belum diperiksa.
Para tersangka dijerat Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta Pasal 27A jo. Pasal 32 jo. Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Kuasa hukum Roy Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penetapan tersangka tidak proporsional. Ia menyoroti bahwa dari 700 barang bukti yang diajukan, ijazah asli Jokowi yang diklaim sebagai bukti utama tidak pernah ditunjukkan penyidik.
“Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegasnya.
Ia juga membandingkan lambatnya proses sejumlah kasus lain yang menjerat pejabat publik.
Refly Harun menyampaikan syukur karena ketiga tersangka tidak langsung ditahan meski ancaman hukumannya tinggi.
“Alhamdulillah, paling tidak mereka tidak ditahan. Mas Roy bisa lebih produktif, berpikir, menulis,” ujarnya.
Ia berharap proses hukum tetap berada dalam koridor keadilan substantif.
Polda Metro Jaya memastikan penyidik bekerja profesional dan menghormati due process of law. Iman menegaskan bahwa seluruh hak dasar tersangka tetap diberikan selama pemeriksaan.
“Hak-hak bagi beliau-beliau untuk makan, ibadah, dan istirahat kami berikan,” katanya.[YKP]

