RELUNG.ID- Insiden tabrakan dua tongkang pengangkut batubara terjadi di perairan Sungai Musi, tepatnya di kawasan Gandus, Palembang, pada Sabtu (22/3/2025).
Peristiwa ini terekam dalam video amatir berdurasi 53 detik yang beredar di media sosial.
Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Kelas 1 Palembang, Capt. Bintarto Mar, mengungkapkan bahwa tabrakan terjadi antara tongkang Leo Marine 3007, yang ditarik oleh tugboat Leo Power 2207, dengan tongkang PSB 3019, yang ditarik oleh tugboat Noah IX.
Tongkang Leo Marine 3007 yang penuh muatan menabrak PSB 3019 yang tengah melaju di depannya.
“Pemicu tabrakan ini adalah arus sungai di wilayah hulu Sungai Musi yang sedang deras karena pasang, sehingga nahkoda kehilangan kendali hingga menabrak tongkang di depannya,” ujar Bintarto saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Akibat tabrakan ini, tongkang PSB 3019 mengalami kerusakan pada lambung bagian depan sebelah kiri. Meski demikian, tidak ada laporan korban jiwa dalam insiden ini.
Bintarto menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk wilayah wajib pandu, di mana setiap kapal yang melintas harus mengikuti panduan dari petugas navigasi. Namun, dalam kasus ini, nahkoda kapal diduga melanggar prosedur.
“Terdapat kesalahan dari nahkoda karena wilayah ini wajib pandu. Saat pandu sedang dalam proses naik ke kapal, nahkoda sudah menggerakkan kapalnya tanpa menunggu instruksi,” tegasnya.
KSOP Palembang telah memanggil agen dari kedua tongkang untuk membahas penyelesaian kerusakan.
“Kami berharap kedua belah pihak bisa berdamai terkait kerusakan yang dialami. Namun, untuk kasus tabrakannya tetap akan kami proses,” tambah Bintarto.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Aditiyawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi kejadian untuk mengidentifikasi kedua tongkang yang terlibat tabrakan.
“Saat ini kami masih mengumpulkan data di lapangan terkait kejadian yang terjadi pada Sabtu lalu,” ujarnya singkat.
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada unsur kelalaian yang berpotensi menimbulkan sanksi bagi pihak terkait.[FZP]

