RELUNG.ID – Pemerintah menegaskan kebijakan penahanan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi bukanlah langkah permanen. Purbaya Yudhi Sadewa menyebut skema tersebut hanya bersifat sementara, sambil menunggu kondisi yang lebih ideal untuk penyesuaian harga. Dalam kebijakan ini, PT Pertamina (Persero) ditugaskan menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga jual BBM yang saat ini masih ditahan pemerintah.
Menteri Keuangan (Menkue) Purbaya menjelaskan, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Pertamina yang dinilai masih solid. Selain itu, arus pembayaran kompensasi dari pemerintah yang kini lebih tertata turut meringankan beban perusahaan energi pelat merah tersebut.
“Sementara sepertinya ditanggung Pertamina. Dia mampu karena sekarang pembayaran dari pemerintah lancar. Kompensasi kita bayar rutin setiap bulan,” ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (1/4).
Menurutnya, dengan pembayaran kompensasi yang mencapai sekitar 70 persen secara berkelanjutan, tekanan terhadap likuiditas Pertamina tidak sebesar sebelumnya. Hal ini membuat perusahaan masih memiliki ruang untuk menyerap selisih harga, setidaknya dalam jangka pendek.
Meski demikian, dirinya menekankan bahwa skema ini bukan untuk jangka panjang. Pemerintah tetap membuka kemungkinan adanya penyesuaian harga BBM ke depan, tergantung kondisi ekonomi dan fiskal.
“Keuangan Pertamina saat ini sangat baik, jadi untuk sementara tidak masalah. Tapi ini bukan solusi permanen,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah masih menggodok mekanisme yang akan diterapkan bagi SPBU swasta. Pembahasan teknis akan dilakukan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan pihak terkait lainnya.
Saat ini, harga Pertamax (RON 92) di wilayah Jawa masih bertahan di level Rp12.300 per liter. Padahal, berdasarkan perhitungan harga keekonomian, BBM tersebut sempat diproyeksikan mengalami kenaikan signifikan pada April 2026.[THQ]

