Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Proyek Jalan Tambang di Lahat Disorot, Pakar Lingkungan Ingatkan Pejabat Berwenang Bisa Ikut Terseret Hukum
Regional

Proyek Jalan Tambang di Lahat Disorot, Pakar Lingkungan Ingatkan Pejabat Berwenang Bisa Ikut Terseret Hukum

alwiBy alwi20/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, meresmikan dimulainya pembangunan jalan khusus angkutan batu bara di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Senin (4/8/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Proyek jalan khusus (hauling) batu bara di Desa Cempaka Wangi, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat yang diresmikan langsung Gubernur Sumsel, Herman Deru pada 4 Agustus lalu kini menjadi sorotan.

Proyek ini digarap PT Levi Bersaudara Abadi, salah satu perusahaan dalam grup PT Tiga Putri Bersaudara (TPB) yang disebut-sebut milik keluarga Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih.

Proyek ini dinilai tidak sah atau ilegal karena diduga belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Hal ini melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Baca juga :   Marbot Lansia di OKU Timur Tewas Ditusuk, Pelaku Sudah Diamankan

Pengamat Lingkungan Dr Elviriadi mengatakan, tujuan dibangunnya jalan hauling ini bagus. Namun, harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku salah satunya memilik AMDAL. Jika tidak maka proyek tersebut tidak sah atau ilegal.

Elviriadi juga menegaskan, AMDAL ini sangat wajib untuk setiap aktivitas atau proyek yang mengubah lingkungan dalam jumlah besar, apalagi proyek tambang memiliki dampak yang signifikan terhadap lingkungan.

Jika tidak memiliki AMDAL maka dapat dikenaik berbagai sanksi mulai dari administratif maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU PPLH. Pemilik atau pengelola usaha yang tidak memenuhi kewajiban AMDAL dapat dikenaik hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.

Baca juga :   Gubernur Apresiasi BI Dorong UMKM, Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,42 Persen

“Sanksi juga berlaku bagi pejabat berwenang yang menerbitkan persetujuan lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL,” katanya dikutip dari Suara Investor, Rabu (20/8/2025).

Karena itu, instansi berwenang seperti Kementrian Lingkungan Hidup dan Kementrian ESDM harus turun tangan menertibkan pelanggaran dalam kegiatan pertambangan yang berdampak pada lingkungan hidup ini.

Selain itu, pemerintah juga harus mengevaluasi total proyek jalan sepanjang 26,4 km dan lebar 30 meter itu dan lakukan penegakan hukum sehingga tidak menjadi presenden bagi proyek lainnya yang nekat melanggar aturan.

Baca juga :   Pembatalan Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Akibat Erupsi Anak Krakatau Bertambah Jadi 18 Penerbangan

“Semua pihak yang terlibat juga harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, bukan hanya pengusaha tetapi juga pejabar berwenang termasuk Gubernur, Kepala Dinas LH dan jajarannya,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mempertanyakan mengapa proyek jalan hauling yang katanya didukung Gubernur ini sudah dibangun, padahal AMDAL belum siap.

Dia menegaskan, seharusnya jalan hauling ini didukung dengan dokumen AMDAL yang sah agar tidak menimbulkan masalah lingkungan dan bencana bagi masyarakat.

Baca juga :   Prakiraan Cuaca Senin 3 April 2023, Palembang Diguyur Hujan Ringan hingga Deras

“Ini yang menjadi pertanyaan, apakah ada pihak yang ingin menjadi keuntungan atau ada pihak lainnya?” katanya.

Dia mengakui jika pembangunan jalan hauling ini akan mengurangi beban jalan umum dan polusi dari angkutan tambang. Namun, harus tetap sesuai ketentuan berlaku.

Saat ini juga dia menilai pelanggaran di pertambangan semakin masif. Kondisi ini hampir terjadi di semua daerah termasuk di Sumsel.

Baca juga :   DPRD Sumsel Desak Penertiban Pungutan Komite Sekolah, Pengawasan Bakal Diperkuat

“Ini peringatan keras bagi Presiden Prabowo agar menindak tambang yang melanggar aturan. Karena, tambang ilegal dan kerusakan lingkungan bukan cuma menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi bisa mengancam masa depan anak cucu kita,” pungkasnya. (tim)

Gubernur Sumsel Jalan Hauling Tambang Batu Bara
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan, Aktif Donor Darah dan Ikuti Kegiatan Lapas
Next Article Viral Video Kapal Bermuatan Batu Bara Tabrak Bentang Jembatan Ampera, Bukti Pengawasan Pelayaran Lemah
alwi

Related Posts

Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20265 Views
Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20268 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,948 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,818 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,791 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?