RELUNG.ID– Dua organisasi wartawan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online Indonesia (MIO), resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
PWI Pusat lebih dahulu melayangkan laporan pada Senin (20/7/2026), kemudian disusul MIO pada Selasa (21/7/2026). Kedua laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman Paris yang dianggap menghina insan pers saat memberikan keterangan kepada awak media.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena ucapan tersebut dinilai telah melukai dan merendahkan martabat profesi wartawan.
“Seperti kita ketahui, kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menghina profesi wartawan. Jadi untuk itu, kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak enggak,” kata Edison, Senin (20/7/2026).
Menurut Edison, meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf, PWI menilai penyampaian tersebut belum mencerminkan penyesalan yang tulus.
“Meskipun tadi pagi dia memberikan permohonan maaf, tapi sepertinya itu kebiasaan yang hanya dilakukannya. Itu benar-benar belum melakukan permintaan maaf yang jujur dari dalam hati yang paling dalam,” ujarnya.
Sebagai bagian dari laporan, PWI menyerahkan rekaman video yang berisi pernyataan Hotman Paris dan telah beredar luas di masyarakat sebagai barang bukti awal.
Edison menambahkan, upaya hukum tersebut juga mendapat dukungan dari sejumlah organisasi wartawan dan komunitas pers lainnya.
Pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman Paris saat memberikan keterangan kepada wartawan usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Di tengah polemik tersebut, Dewan Pers turut menyampaikan penyesalan atas pernyataan yang memicu kontroversi. Dewan Pers menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk menggali informasi demi kepentingan publik.
Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi mengenai konteks ucapannya. Namun, PWI dan MIO tetap memutuskan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Saat ini, Polda Metro Jaya akan mempelajari laporan beserta barang bukti yang telah diserahkan oleh kedua organisasi wartawan tersebut untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.[YKP]

