RELUNG.ID-Sejumlah akun media sosial anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ramai mengunggah tulisan “Satya Haprabu”. Unggahan tersebut menarik perhatian publik, terutama di tengah mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Istilah Satya Haprabu bukan sekadar slogan. Nilai tersebut memiliki akar historis dalam tradisi keprajuritan Bhayangkara pada masa Kerajaan Majapahit.
Secara harfiah, Satya berarti setia, sedangkan Haprabu merujuk pada pemimpin negara. Istilah ini dimaknai sebagai kesetiaan kepada negara dan pemimpinnya.
Satya Haprabu juga merupakan salah satu dari empat prinsip Catur Prasetya yang dikaitkan dengan pasukan Bhayangkara pimpinan Mahapatih Gajah Mada. Tiga prinsip lainnya yakni Hanyaken Musuh, Gineung Pratidina, dan Tan Satrisna.
Dalam sejarah Polri, Catur Prasetya kemudian diadopsi sebagai salah satu landasan kerja kepolisian. Prinsip tersebut menekankan kesetiaan, keberanian menghadapi ancaman, mempertahankan negara, dan pengabdian sepenuh hati dalam menjalankan tugas.
Ramainya unggahan Satya Haprabu di media sosial turut dikaitkan dengan perkembangan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Meski demikian, perkara tersebut masih dalam proses hukum dan seluruh dugaan harus dibuktikan melalui persidangan.
Di tengah situasi tersebut, purnawirawan Polri Komjen Pol (Purn) Mochamad Iriawan atau Iwan Bule turut menyampaikan pandangannya melalui akun Instagram @mochamadiriawan84.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu menegaskan bahwa pengabdian sebagai anggota Bhayangkara mengajarkan pentingnya menempatkan hukum di atas segala kepentingan serta menjaga kedaulatan negara.
“Sebagai purnawirawan yang pernah mengabdi pada negara mengajarkan saya satu hal yaitu hukum harus berdiri di atas segala kepentingan, dan kedaulatan negara adalah harga mati,” tulisnya.
Iwan Bule juga mengingatkan bahwa jiwa Satya Haprabu harus melekat pada setiap insan Bhayangkara. Menurutnya, nilai tersebut mencerminkan kesetiaan kepada negara dan pemimpinnya.
Ia menegaskan, tindakan penyadapan terhadap Presiden tidak dapat ditoleransi. Namun, persoalan yang melibatkan sejumlah oknum tidak boleh membuat masyarakat menghakimi institusi Polri secara keseluruhan.
“Tindakan penyadapan terhadap Presiden tidak bisa ditoleransi. Namun ingat, jangan karena ulah segelintir oknum, kita menghakimi rumah besar tempat kita bernaung. Institusi Polri harus tetap berdiri tegak dan dipercaya rakyat,” tulisnya.
Iwan Bule juga menyatakan kepercayaan kepada kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara objektif dan tuntas.
“Saya percaya penuh pada kepemimpinan Bapak Kapolri Jenderal Polisi Dr. Suyudi Ario Seto dan jajaran penyidik untuk mengurai kasus ini secara objektif, tuntas, dan berani,” lanjutnya.
Ia pun mengajak seluruh anggota Polri menjaga soliditas, kehormatan, dan marwah Bhayangkara. Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap menjadi bagian dari upaya mengawal simbol negara. [vid]

