RELUNG.ID – Anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku begal sadis yang merampas handphone milik Wahid Al Hafis (13) warga Jalan Panca Usaha, Lorong Mufakat, Kecamatan SU I Palembang.
Identitas tersangka yang diamankan polisi yakni Gempa Saputra. Pria berusia 24 tahun ini diringkus ketika bersembunyi di kawasan Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, Selasa (10/2) malam.
Ironisnya saat diamankan pelaku Gempa Saputra memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehingga anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang harus memberikan tindakan tegas terukur.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan melalui Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana membenarkan, pihaknya berhasil meringkus pelaku begal yang merampas handphone bocah 13 tahun.
“Kita memberikan respon cepat terhadap laporan orangtua korban. Usai menerima laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Musa ketika dikonfirmasi, Kamis (12/2) siang.
Musa menjelaskan, berhasil mengantongi identitas pelaku dan tempat persembunyiannya, anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin langsung Kasubnit Opsnal Ipda Popay berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku berhasil kita amankan. Hanya saja, ketika dalam penangkapan pelaku memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga kita harus diberikan tindakan tegas terukur,” tambah dia.
Masih dikatakan Musa, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku telah empat kali melancarkan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Hanya saja pihakmya akan terus melakukan pengembanhan terhadap tersangka.
“Pengakuan dari tersangka baru empat kali di kawasan Gandus, Kertapati dan SU I. Kita akan terus mendalami keterangan dari tersangka, dimana saja lokasinya beraksi, mungkin masih ada TKP lainnya,” jelas Musa.
Atas perbuatannya, tersangka Gempa Saputra dikenakan Undang-undang KUHPidana Baru Pasal 479 dengan ancaman kurungan penjara 9 sampai 12 tahun. (DNP)

