RELUNG.ID – Gegara nekat merampas kembali handphone yang telah dijualnya. Wibi Prayoga (21) warga Jalan Perumahan Opi Blok L-15, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini ditangkap polisi.
Tersangka Wibi ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek SU II Palembang ketika berada di Jalan Kolonel H Burlian, KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Selasa (11/8) malam.
Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat bercerita, penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-297/XII/2025/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 18 Desember 2025.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban Riskiyadi (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Kantor Pos, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, peristiwa itu terjadi Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Kejadiannya bermula ketika korban melihat iklan jual beli handphone yang dipasang oleh pelaku di marketplace Facebook. Kemudian dia mengirimkan pesan kepada tersangka Wibi Prayoga untuk meminta nomor WhatsApp.
“Keduanya janjian untuk bertemu di Lorong Perbatasan. Saat ketemu itu, pelaku bilang handphonenya masih di pegadaian dan korban menebusnya seharga Rp700 ribu sesuai dengan perjanjian jual-beli,” ungkap Dedi.
Saat ditemui di Polsek SU II Palembang, Rabu (12/8) siang, Dedi menyebutkan usai dari kantor pegadaian, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Lorong Perbatasan untuk mengambil kotak handphone.
Dalam perjalanan ke rumah pelaku, tersangka Wibi Prayoga mengajak korban melintas di Jalan KH Azhari, Lorong Keluarga II, Kecamatan SU II Palembang. Saat berada di tempat sepi, pelaku menghentikan sepeda motor korban.
“Pelaku menodongkan pisau ke perut korban sembari meminta handphonenya dikembalikan. Korban menolak serta berusaha merampas pisau dari tangan tersangka hingga terjadilah perkelahian antara keduanya,” jelas dia.
Masih dikatakan oleh Dedi, pelaku menikam korban berulang kali di bagian tubuh dan perut. Sehingga tak sempat memberikan perlawanan. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
“Korban mengalami luka tusuk di kepala bagian belakang, luka gores lengan kiri, luka telapak tangan kanan, luka gores di bagian perut, dan luka gores di badan belakang. Korban membuat laporan di Polsek SU II Palembang,” jelas dia.
Usai menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya menerima informasi pelaku berada di lokasi penangkapan.
“Menerima informasi pelaku ada di lokasi, anggota kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku ke polsek. Tersangka Wibi dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 479 UU Tahun 2023,” tutupnya. (DNP)

