Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Rampas Ponsel yang Sudah Dijual, Pemuda di Palembang Nekat Tusuk Korban
Regional

Rampas Ponsel yang Sudah Dijual, Pemuda di Palembang Nekat Tusuk Korban

alwiBy alwi12/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tersangka Wibi saat ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek SU II Palembang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gegara nekat merampas kembali handphone yang telah dijualnya. Wibi Prayoga (21) warga Jalan Perumahan Opi Blok L-15, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini ditangkap polisi.

Tersangka Wibi ditangkap anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek SU II Palembang ketika berada di Jalan Kolonel H Burlian, KM 7, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, Selasa (11/8) malam.

Baca juga :   Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Tewas 4 Luka-luka

Kapolsek SU II Palembang Kompol Dedi Rahmat bercerita, penangkapan tersangka menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B-297/XII/2025/SPKT/Polsek SU II/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 18 Desember 2025.

Dalam laporan yang dibuat oleh korban Riskiyadi (25) warga Jalan KH Azhari, Lorong Kantor Pos, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, peristiwa itu terjadi Kamis 18 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kejadiannya bermula ketika korban melihat iklan jual beli handphone yang dipasang oleh pelaku di marketplace Facebook. Kemudian dia mengirimkan pesan kepada tersangka Wibi Prayoga untuk meminta nomor WhatsApp.

Baca juga :   Status Aktif Kembali, LLDIKTI Beri Poin Penting UKB

“Keduanya janjian untuk bertemu di Lorong Perbatasan. Saat ketemu itu, pelaku bilang handphonenya masih di pegadaian dan korban menebusnya seharga Rp700 ribu sesuai dengan perjanjian jual-beli,” ungkap Dedi.

Saat ditemui di Polsek SU II Palembang, Rabu (12/8) siang, Dedi menyebutkan usai dari kantor pegadaian, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Lorong Perbatasan untuk mengambil kotak handphone.

Dalam perjalanan ke rumah pelaku, tersangka Wibi Prayoga mengajak korban melintas di Jalan KH Azhari, Lorong Keluarga II, Kecamatan SU II Palembang. Saat berada di tempat sepi, pelaku menghentikan sepeda motor korban.

Baca juga :   Bacok Tetangga, Remaja 17 Tahun di Palembang Ditangkap Polisi

“Pelaku menodongkan pisau ke perut korban sembari meminta handphonenya dikembalikan. Korban menolak serta berusaha merampas pisau dari tangan tersangka hingga terjadilah perkelahian antara keduanya,” jelas dia.

Masih dikatakan oleh Dedi, pelaku menikam korban berulang kali di bagian tubuh dan perut. Sehingga tak sempat memberikan perlawanan. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

“Korban mengalami luka tusuk di kepala bagian belakang, luka gores lengan kiri, luka telapak tangan kanan, luka gores di bagian perut, dan luka gores di badan belakang. Korban membuat laporan di Polsek SU II Palembang,” jelas dia.

Baca juga :   Pemkot Prabumulih Temukan ASN Bolos Kerja 10 Tahun Tapi Tetap Terima Gaji

Usai menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek SU II Palembang pun langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Hingga akhirnya menerima informasi pelaku berada di lokasi penangkapan.

“Menerima informasi pelaku ada di lokasi, anggota kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku ke polsek. Tersangka Wibi dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 479 UU Tahun 2023,” tutupnya. (DNP)

Polrestabes Palembang Polsek SU II Palembang Ponsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBantu Atasi Krisis Air, Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern di Ponpes Al Haadi
Next Article Bukan Lagi Soal Palembang, Udara Tak Sehat Mulai Menyebar ke Lima Daerah Sumsel
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?