Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Peduli Kota Palembang menggelar aksi demonstrasi di depan Parkside Hotel, Sabtu (8/2/2025).
Massa mendesak penghentian operasional hotel yang diduga melanggar izin lingkungan dan tata kelola perizinan lainnya. Dalam aksinya, massa juga sempat menyegel bangunan hotel tersebut.
Koordinator aksi, Ki Edi Susilo, menegaskan Parkside Hotel, yang sebelumnya dikenal sebagai Intel Kosan Luky, diduga tidak memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin) yang wajib dimiliki berdasarkan aturan dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.
“Kami menduga kuat adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Tahun 2018 tentang Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan. Setiap usaha yang berdampak signifikan terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal, tapi hotel ini justru beroperasi tanpa melengkapinya,” ujar Edi.
Selain itu, Edi juga menyoroti pelanggaran terhadap PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan persetujuan lingkungan sebelum izin usaha dikeluarkan.
Parkside Hotel yang berlokasi dekat Stadion Kamboja diduga tetap beroperasi meskipun izin-izinnya belum lengkap. Bahkan, massa mengecam tindakan pihak manajemen hotel yang membongkar segel resmi dari Pemkot Palembang pada 31 Desember 2024, yang dianggap sebagai pembangkangan terhadap hukum.
“Merusak segel yang telah dipasang pemerintah adalah tindakan arogan dan bisa dikategorikan sebagai perusakan fasilitas negara. Kami mendesak agar operasional hotel dihentikan secara permanen sampai semua izin diselesaikan,” tambahnya.
Aksi yang diikuti oleh 40 organisasi masyarakat, LSM, NGO, OKP, dan mahasiswa ini juga mendapatkan dukungan dari Ketua DPW PEKAT Sumsel, Suparman Romans. Ia menegaskan aksi ini tidak bertujuan untuk menolak investasi, melainkan untuk menegakkan aturan hukum.
“Kami menghormati para pengusaha yang berinvestasi, tetapi mereka harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika ada pelanggaran, maka harus ada konsekuensi hukum,” ujar Suparman.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Gencar, Charma Afrianto, menyoroti kejanggalan dalam proses pembangunan hotel tersebut. Awalnya, bangunan ini hanya dirancang untuk tiga lantai, tetapi kini telah menjadi delapan lantai tanpa perubahan izin yang sesuai.
“Ini sangat berbahaya. Jangan sampai bangunan ini roboh karena tidak sesuai standar konstruksi,” tandasnya. (DSK)

