RELUNG.ID – Sebanyak 13 orang diamankan dalam razia gabungan yang dilaksanakan Satres Narkoba Polres Musi Rawas bersama BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Musi Rawas di tiga titik daerah yang diduga rawan peredaran narkoba.
Razia tersebut dilaksanakan di Desa Air Satan, Desa Tanah Periuk dan di Kafe Dua Saudara di kaki Bukit Cogong di Desa Sukorejo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu, 10 Oktober 2026 malam.
“Khusus malam kemarin, tindakan refresif yang kami lakukan bersama di beberapa titik, merupakan sasaran daerah rawan narkoba,” kata Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul didampingi Kasat Narkoba Iptu Jemmy Gumayel pada Senin, (12/10/2026).
Dijelaskan, dari 13 orang yang diamankan, 4 orang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Sedangkan 3 orang lainnya diduga merupakan penyalahguna dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 4,64 gram sabu dan 14 butir pil ekstasi.
“Saat ini proses penyidikan dan pengembangan perkara sedang berlangsung dan kami akan segera melaksanakan asessment terkait proses pidananya,” ujar Kapolres.
Sementara itu, sambung Kapolres, untuk 9 orang lainnya yang berhasil diamankan di Kafe Dua Saudara, berdasarkan hasil pemeriksaan medis (urine) dinyatakan semuanya positif. Mereka akan dilakukan rehabilitasi sebagaimana peran dan fungsi dari BNN Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres juga menambahkan, bahwa prevalensi penyebaran narkotika ini, sangat dinamis. Karena itu pihaknya sangat memerlukan dukungan masyarakat khususnya dalam pemberantasan narkoba.
“Kami siap menampung informasi, karena sejatinya keberhasilan harkamtibmas dapat terwujud apabila Polisi Bersama Masyarakat,” pungkasnya. (NSR)

