RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam mengamankan seorang perempuan paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Berdasarkan informasi warga, sebuah rumah di Jalan Sandar Angin sering digunakan untuk transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar Iptu Doris, Jumat (30/1/2026).
Saat penggerebekan berlangsung, dua pria yang berada di lokasi melarikan diri ke arah belakang rumah.
Sementara itu, satu perempuan berhasil diamankan di dalam rumah. Ia diketahui berinisial UH (46), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo Utara, yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu, satu dompet cokelat, satu unit ponsel merek Oppo, serta uang tunai sebesar Rp210.000 yang diduga hasil transaksi.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Polisi pun menetapkan UH sebagai pengedar/kurir dan langsung membawanya ke Satresnarkoba Polres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sabu ditemukan diselipkan di pintu kamar mandi dan di dalam dompet pelaku. Saat ini tersangka telah kami tahan, dan kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lainnya,” tambah Iptu Doris.
Atas perbuatannya, UH dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Pagar Alam mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi, serta mengimbau warga untuk terus bekerja sama dengan kepolisian guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. (TFK)

