RELUNG.ID – Seorang remaja, DS (21) terpaksa diringkus anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasalnya, warga Lorong Terusan, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang ini telah melakukan aksi jambret bersama rekannya BY yang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi, aksi jambret ini terjadi di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Jalan Pangeran Ratu, Palembang. Korbannya yaitu Sri Rahayu (22) warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumsel.
Bermula ketika korban Sri Rahayu berangkat dari rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB dengan tujuan rumah kosannya di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning, Palembang mengendarai sepeda motor.
Saat melintas di Jalan Gubernur HA Bastari, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang sepeda motor yang dikemudikan korban dipepet oleh kedua pelaku yang juga saat itu mengendarai motor.
Pelaku yang dibonceng langsung menarik tas milik korban dan melarikan diri. Atas kejadian itu, Sri Rahayu mengalami kerugian ditafsirkan mencapai Rp10,6 juta usai satu unit laptop dan satu unit handphone dibawa kabur pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo membenarkan pihaknya mengamankan satu orang pria yang diduga terlibat aksi curas di kawasan Jakabaring Palembang.
“Setelah kita menerima laporan korban, anggota kita di lapangan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta mengetahui keberadaannya. Tanpa buang waktu kita melakukan penangkapan,” kata dia.
Lanjut Jedi, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah handphone merk VIVO V27e Warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor yamaha AEROX warna hitam hijau.
“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 479 ayat 2 huruf (d) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana,” tutupnya. (DNP)

