RELUNG.ID – Gegara nekat berbelanja menggunakan uang palsu pecahan Rp10 ribu, Harneti (43) digelandang ke ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Harenti diserahkan oleh pemilik warung Ali Hanafiah (66) warga Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang yang menangkap basah aksi nekat dari pelaku.
Ditemui di Polrestabes Palembang, Ali menceritakan sebelum menangkap basah Harneti, tiga hari yang lalu pelaku sempat berbelanja di warung miliknya menggunakan uang palsu pecahan Rp10 ribu.
Meski sudah mengetahui dibayar dengan uang palsu, dirinya bersama istri Rosidah (63) tidak langsung menangkapnya. Mereka masih berpikir positif uang palsu Harneti didapat dari kembalian belanja dari tempat lain.
“Pelaku ini beli mie, gula dan beras. Ketahuan bayar pakai uang palsu, tetapi tidak kami masalahkan dan terus kami intai saja,” kata Ali saat diwawancarai awak media.
Selang beberapa hari kemudian, lanjut Ali, Harneti kembali belanja di warung miliknya. Pelaku membeli satu kilogram beras dan dua kota susu. Lagi dan lagi, pelaku membayar dengan uang palsu pecahan Rp10 ribu.
“Sudah tiga kali belanja di warung kami. Makanya, saya tangkap dan langsung melapor ke Polsek Sukarami Palembang. Sudah tidak bisa dibiarkan lagi perbuatannya,” ungkap dia..
Sementara, KA SpK Polrestabes Palembang, Ipda Yudi membenarkan adanya serahkan pelaku yang palsu oleh korban dan anggot Polsek Sukarami, Paelmbang.
” Sudah kita terima serahkan tersebut dan barang bukti berupa uang pecahan palsu Rp 10 ribu. Hingga kini pelaku sudah kita serahkan ke piket reskrim,” ungkapnya.
Sedangkan, Harneti tidak mangakui perbuatan,” uang itu dapat dari kembalian warung juga pak. Bukan saya menyebarkan uang palsu, ” pungkasnya. (DNP)

