RELUNG.ID – Seorang remaja berinisial A (17), warga Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Rabu (12/2/2025).
Ia diduga menjadi polisi gadungan sekaligus pelaku pembakaran tiga rumah di Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Keberadaan A sebagai polisi gadungan terungkap ketika ia turut membantu pemadaman kebakaran di salah satu rumah yang terbakar.
Warga curiga karena meski masih muda, ia mengenakan seragam dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
“Masyarakat curiga, masih muda sudah AKP. Lalu pelaku diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Doni Prama Dona, Kamis (13/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku membeli seragam polisi dari toko perlengkapan kedinasan di Payakumbuh. Ia menggunakannya untuk mendapatkan pengakuan saat membantu evakuasi kebakaran.
Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. A ternyata adalah pelaku pembakaran tiga rumah di lokasi tersebut. Dua kebakaran terjadi pada Selasa pagi, sementara satu rumah terbakar pada Rabu pagi.
“A sudah mengaku melakukan pembakaran, dan berdasarkan gelar perkara, kami menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Doni.
Saat ini, motif A masih diselidiki karena keterangannya berubah-ubah. Polisi juga terus mendalami cara ia melakukan pembakaran. Barang bukti berupa sepeda motor, tas, dan kain bekas terbakar telah disita.
Karena masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh.
“A dijerat Pasal 187 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutup Doni. (KBP)

