RELUNG.ID – Di hari lebaran ini, para Narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Remisi lebaran mulai dari pengurangan masa tahanan hingga langsung bebas.
Remisi lebaran ini diberikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak terkecuali di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.
Baca Juga: Cerita Gubernur Sumsel Semasa Kecil saat Lebaran Tiba: Lontong Tidak Pernah Tinggal
Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Junaini mengatakan, warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif makan akan diberikan haknya, untuk mendapatkan
pengurangan hukuman yaitu remisi.
“Setidaknya ada 690 napi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran ini,” katanya, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Perbedaan Hari Lebaran, Pj Bupati Muba: Mari Hormati Perbedaan
686 orang diusulkan mendapatkan RK 1 atau remisi umum tapi tidak bebas, dengan rincian 15 hari remisi untuk 186 orang, satu bulan remisi untuk 401 orang, satu bulan 15 hari remisi untuk 71 orang, dua bulan remisi untuk 32 orang
“Ada empat orang mendapatkan RK 2 atau remisi khusus yang langsung bebas. Mereka ini diusulkan karena telah memenuhi syarat,” terangnya.

