Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Remisi Lebaran, Empat Napi di Lubuklinggau Diusulkan Bebas
Regional

Remisi Lebaran, Empat Napi di Lubuklinggau Diusulkan Bebas

alwiBy alwi22/04/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Di hari lebaran ini, para Narapidana (Napi) diusulkan untuk mendapatkan remisi.

Remisi lebaran mulai dari pengurangan masa tahanan hingga langsung bebas.

Remisi lebaran ini diberikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tak terkecuali di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau.

Baca Juga: Cerita Gubernur Sumsel Semasa Kecil saat Lebaran Tiba: Lontong Tidak Pernah Tinggal

Kasi Binadik Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Junaini mengatakan, warga binaan yang telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif makan akan diberikan haknya, untuk mendapatkan
pengurangan hukuman yaitu remisi.

“Setidaknya ada 690 napi di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau yang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran ini,” katanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Soal Perbedaan Hari Lebaran, Pj Bupati Muba: Mari Hormati Perbedaan

686 orang diusulkan mendapatkan RK 1 atau remisi umum tapi tidak bebas, dengan rincian 15 hari remisi untuk 186 orang, satu bulan remisi untuk 401 orang, satu bulan 15 hari remisi untuk 71 orang, dua bulan remisi untuk 32 orang

“Ada empat orang mendapatkan RK 2 atau remisi khusus yang langsung bebas. Mereka ini diusulkan karena telah memenuhi syarat,” terangnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article5 Tips Rayakan Lebaran Dengan Cara Sehat
Next Article Sakit Kepala dan Tengkuk Pegal-pegal? Bisa Jadi Ini Penyakitnya!
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20267 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,909 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,781 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,754 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?