Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuding Ada Pemerasan Rp 4 Miliar

Hukum

Reza Gladys Siap Gugat Balik Nikita Mirzani, Tuding Ada Pemerasan Rp 4 Miliar


RiyadiBy Riyadi05/11/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Nikita Mirzani. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sengketa hukum antara pengusaha skincare Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani kian memanas. Setelah Nikita menggugat Reza secara perdata senilai Rp244 miliar, kini Reza melalui tim kuasa hukumnya menyatakan siap menggugat balik atau mengajukan rekonvensi terhadap Nikita Mirzani dan rekannya, Ismail Marzuki alias Mail.

Langkah ini diambil lantaran pihak Reza merasa telah dirugikan akibat dugaan pemerasan yang dilakukan Nikita dan Mail.

“Plan kami saat ini benar-benar akan melakukan tindakan hukum. Apabila gugatan ini dicabut kembali akibat ada putusan pidana, maka kami akan melakukan gugatan baru, seperti gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga :   Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun, Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Surya menegaskan, pihaknya akan melayani setiap langkah hukum yang diambil Nikita. Ia menilai, gugatan-gugatan yang dilayangkan Nikita selama ini sudah di luar batas wajar.

“Kalau mungkin yang pertama kami anggap masih komedi. Komedi jilid satu itu wanprestasi, komedi jilid dua itu wanprestasi. Tapi yang ini serius, perbuatan melawan hukum (PMH),” tegas Surya.

Menurut Surya, pihak Reza Gladys sudah tak akan tinggal diam. Ia memastikan, jika gugatan Nikita dicabut, pihaknya tetap akan mengajukan gugatan baru untuk membalas lewat jalur hukum.

Baca juga :   Lima Tahun Buron, Residivis Kambuhan di Lubuklinggau Diringkus

Kuasa hukum lainnya, Zulkifli Siregar, menambahkan bahwa gugatan balik ini akan didasarkan pada putusan pidana yang telah menyatakan Nikita Mirzani dan Mail bersalah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Perbuatan melawan hukum ini jelas, karena sudah ada putusan pidana. Mereka terbukti bersalah melakukan pemerasan. Jadi yang kami gugat nanti adalah dana hasil pemerasan itu, sekaligus kerugian lainnya,” kata Zulkifli.

Ia mengungkapkan, uang senilai Rp4 miliar yang diterima Nikita dan Mail akan diminta kembali melalui gugatan perdata tersebut.

Baca juga :   Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu, Polda Sumsel Tangkap Puluhan Tersangka

“Uang Rp4 miliar itu melawan hukum, karena dipaksa diserahkan kepada Nikita dan Mail. Putusan pidana sudah jelas membuktikan itu. Jadi uang itu harus dikembalikan, ditambah kerugian yang dialami oleh pihak dokter Reza,” tegasnya.

Saat ini, tim hukum Reza Gladys tengah menghitung total kerugian yang akan dimasukkan dalam gugatan perdata baru.[YKP]

Gugat Rp 4 Miliar Nikita Mirzani Reza Gladys
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJi Chang Wook Dijebak D.O Exo di Drama Thriller Baru The Manipulated
Next Article Prabowo Siap Tutup Keran Thrifting, UMKM Lokal Disiapkan Jadi Pengganti
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?