RELUNG.ID- Pengacara Ridwan Kamil (RK), Muslim Jaya Butarbutar, menegaskan kliennya menutup pintu damai dengan Lisa Mariana dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Hal itu disampaikan usai mediasi di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berakhir buntu pada Selasa (23/9/2025).
“Memang ini sangat merugikan Pak Ridwan Kamil. Nama baik beliau hancur gara-gara pencemaran nama baik. Rumah tangga beliau juga mengalami gangguan, itu jelas,” kata Muslim.
RK, menurut Muslim, menginginkan perkara ini diselesaikan di pengadilan. “Sekali lagi publik sudah mengetahui bahwa perkara ini akan lanjut sampai tuntas agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Muslim menambahkan, langkah hukum ini diambil untuk memberi efek jera kepada Lisa. Ia menyebut bukti yang ada sudah cukup kuat untuk menaikkan status perkara.
“Terkait usulan second opinion tes DNA ulang di luar negeri, kami menolak secara tegas. Tidak ada dasar hukumnya,” tegasnya.
Ia menekankan, hasil tes DNA yang dilakukan Laboratorium Dokkes Polri sudah sah, final, dan mengikat.
Sebagai informasi, laporan RK terhadap Lisa Mariana teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025. Laporan itu menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi tanpa dasar hukum.
Dalam penyidikan, penyidik telah melakukan tes DNA terhadap RK, Lisa, dan anak berinisial CA. Hasilnya, tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan CA, sehingga membantah isu perselingkuhan maupun anak di luar nikah.[YKP]

