RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendalami pengetahuan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi anggaran iklan Bank BJB periode 2021–2023, tetapi juga menelusuri sumber kekayaan dan aset miliknya.
Ridwan Kamil atau RK diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Selasa (2/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan difokuskan pada anggaran-anggaran nonbujeter di Bank BJB dan kemungkinan kaitannya dengan harta kekayaan RK.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran nonbujeter tersebut, termasuk mengonfirmasi aset-aset yang dimiliki apakah ada hubungannya dengan anggaran nonbujeter atau tidak,” ujar Budi.
Selain itu, penyidik juga membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK dengan temuan lain di lapangan untuk memastikan tidak ada aset yang belum dilaporkan. Seluruh penghasilan resmi RK sebagai gubernur turut dicocokkan dengan potensi penghasilan lain di luar jalur formal.
“Ini semuanya ditelusuri dan dikonfirmasi dengan fakta, bukti, serta keterangan saksi lainnya,” tegas Budi.
Usai menjalani pemeriksaan, Ridwan Kamil mengaku merasa lega karena akhirnya mendapat kesempatan menyampaikan klarifikasi secara langsung.
“Jadi saya sangat lega, berbulan-bulan menunggu momen ini untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
RK dengan tegas membantah mengetahui atau terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. Menurutnya, periklanan BJB merupakan urusan teknis direksi BUMD dan berada di luar kewenangannya sebagai gubernur.
“Pada dasarnya saya tidak mengetahui apa yang menjadi perkara dana iklan ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, seorang gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD apabila ada laporan dari direksi, komisaris, atau kepala biro BUMD. Namun selama menjabat, ia mengaku tidak pernah menerima laporan terkait persoalan tersebut.
“Tiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur,” ujarnya.
RK kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui, tidak terlibat, dan tidak menerima keuntungan apa pun dari kasus tersebut.
“Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tutupnya.[YKP]

