RELUNG.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta pensiunan mulai dicairkan secara bertahap mulai hari ini, Senin (17/3/2025).
Selain itu, pejabat negara seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga anggota DPR juga dipastikan akan menerima THR.
Berdasarkan aturan yang berlaku, komponen THR yang diterima pejabat negara meliputi gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji tersebut.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, gaji Wakil Presiden sebesar empat kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara lainnya.
Saat ini, gaji pejabat negara tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden, seperti Ketua DPR dan Ketua MPR, ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, berikut rincian gaji Presiden dan Wakil Presiden:
– Gaji Presiden: Rp 30,24 juta per bulan (6 x Rp 5,04 juta)
– Gaji Wakil Presiden: Rp 20,16 juta per bulan (4 x Rp 5,04 juta)
Di luar gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan:
– Tunjangan jabatan Presiden: Rp 32,5 juta per bulan
– Tunjangan jabatan Wakil Presiden: Rp 22 juta per bulan
Jika dijumlahkan, penghasilan kotor Presiden mencapai Rp 62,74 juta per bulan, sementara Wakil Presiden menerima Rp 42,16 juta per bulan.
Merujuk pada aturan pemberian THR yang setara dengan gaji dan tunjangan jabatan, maka besaran THR yang diterima oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
– THR Presiden: Rp 62.740.000
– THR Wakil Presiden: Rp 42.160.000
Namun, angka tersebut masih bisa bertambah jika memasukkan tunjangan lain yang melekat, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Selain Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara lainnya seperti Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, dan Ketua MK juga akan mendapatkan THR dengan komponen yang serupa, tergantung pada besaran gaji pokok dan tunjangan yang diterima masing-masing.
Sementara itu, ASN baik di tingkat pusat maupun daerah juga akan menerima THR dengan komponen yang mencakup gaji pokok dan tunjangan, termasuk tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat dan tambahan penghasilan bagi ASN di daerah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing. (KPB)

