Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rismon Diragukan Jadi Saksi Mahkota, Ini Alasan Kuasa Hukum Roy Suryo
Hukum

Rismon Diragukan Jadi Saksi Mahkota, Ini Alasan Kuasa Hukum Roy Suryo

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ahli forensik digital, Rismon Sianipar, akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/11/2025). (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meragukan status Rismon Sianipar sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Menurut Khozinudin, Rismon tidak layak disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai memiliki rekam jejak keterangan yang berubah-ubah. Ia bahkan menyebut Rismon sebagai “saksi tercela”.

“Saya pikir tidak sama sekali, karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota. Karena dia memiliki aib, di mana keterangannya berubah-ubah. Sebelumnya menyatakan palsu, sekarang asli,” ujar Khozinudin dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga :   Jadi Pengedar Narkoba, Wanita di Pagar Alam Ditangkap Simpan 500 Gram Ganja

Khozinudin menilai perubahan sikap Rismon tersebut membuat kredibilitasnya diragukan untuk dijadikan dasar pembuktian di pengadilan. Ia juga menyebut kemungkinan Rismon kembali mengubah keterangannya di kemudian hari.

“Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK berubah lagi, menjadi palsu, menjadi asli,” katanya.

Selain itu, Khozinudin juga menyoroti aspek kompetensi Rismon sebagai saksi. Ia menilai Rismon tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk memastikan keaslian dokumen ijazah.

Baca juga :   Jokowi Tanggapi Desakan JK soal Ijazah: Pembuktian Ada pada Penuduh

“Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengklaim bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus tersebut.

Andi mengaku informasi tersebut diperoleh langsung dari Rismon dan kuasa hukumnya. Ia juga tetap meyakini Rismon akan menjadi saksi mahkota, meski kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus lain.

Baca juga :   Rismon Bantah Terima Uang Rp50 Miliar, Kasus Ijazah Jokowi Menuju SP3 Usai Restorative Justice

Diketahui, Rismon Sianipar sebelumnya dilaporkan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Laporan itu menyusul tudingan yang menyebut JK mendanai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Meski demikian, Andi menilai proses hukum terhadap Rismon masih dalam tahap awal sehingga tidak serta-merta menggugurkan peluangnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan.[YKP]

Ijazah Jokowi Rismon Sianipar Saksi Mahkota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRatu Dewa Evaluasi CFN dan CFD Palembang, Soroti Kemacetan hingga Penataan Sampah
Next Article Peluang Menipis, Sumsel United Hadapi Jalan Terjal ke Super League
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?