RELUNG.ID- Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, meragukan status Rismon Sianipar sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Menurut Khozinudin, Rismon tidak layak disebut sebagai saksi mahkota karena dinilai memiliki rekam jejak keterangan yang berubah-ubah. Ia bahkan menyebut Rismon sebagai “saksi tercela”.
“Saya pikir tidak sama sekali, karena Rismon itu statusnya adalah saksi yang tercela, bukan saksi mahkota. Karena dia memiliki aib, di mana keterangannya berubah-ubah. Sebelumnya menyatakan palsu, sekarang asli,” ujar Khozinudin dalam program Kompas Petang, Sabtu (11/4/2026).
Khozinudin menilai perubahan sikap Rismon tersebut membuat kredibilitasnya diragukan untuk dijadikan dasar pembuktian di pengadilan. Ia juga menyebut kemungkinan Rismon kembali mengubah keterangannya di kemudian hari.
“Boleh jadi setelah ada laporan dari Pak JK berubah lagi, menjadi palsu, menjadi asli,” katanya.
Selain itu, Khozinudin juga menyoroti aspek kompetensi Rismon sebagai saksi. Ia menilai Rismon tidak memiliki kualifikasi yang memadai untuk memastikan keaslian dokumen ijazah.
“Nah, kualifikasi seorang saksi yang demikian itu tidak memiliki kompetensi untuk diyakini sebagai bahan untuk melakukan pembuktian,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Jokman Nusantara Bersatu, Andi Azwan, mengklaim bahwa Rismon Sianipar telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi mahkota dalam persidangan kasus tersebut.
Andi mengaku informasi tersebut diperoleh langsung dari Rismon dan kuasa hukumnya. Ia juga tetap meyakini Rismon akan menjadi saksi mahkota, meski kini berstatus sebagai terlapor dalam kasus lain.
Diketahui, Rismon Sianipar sebelumnya dilaporkan oleh Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks. Laporan itu menyusul tudingan yang menyebut JK mendanai isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, Andi menilai proses hukum terhadap Rismon masih dalam tahap awal sehingga tidak serta-merta menggugurkan peluangnya menjadi saksi mahkota dalam persidangan.[YKP]

