RELUNG.ID- Mohammad Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited periode 2008–2015.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Riza Chalid hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kejagung bahkan telah menerbitkan red notice melalui Interpol untuk mempercepat proses penangkapan.
“Untuk MRC memang DPO dan red notice sudah diterbitkan. Kami bekerja sama dengan Interpol Indonesia untuk mendatangkan yang bersangkutan,” ujar Syarief.
Syarief menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan perkara berbeda dari kasus sebelumnya yang juga menjerat Riza Chalid terkait dugaan korupsi di lingkungan Pertamina.
“Dengan demikian, MRC selain menjadi tersangka di perkara terdahulu, juga menjadi tersangka di perkara ini,” jelasnya.
Selain Riza Chalid, Kejagung juga menetapkan adiknya, Irawan Prakoso, sebagai tersangka. Irawan diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan milik Riza.
Dalam perkara ini, Kejagung mengungkap adanya kebocoran informasi rahasia dari internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah.
Informasi tersebut kemudian dimanfaatkan oleh Riza Chalid melalui jaringan perusahaannya untuk mempengaruhi proses tender, termasuk:
- Pengkondisian pemenang tender
- Akses terhadap nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
- Rekayasa proses pengadaan agar tidak kompetitif
Akibatnya, proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang menjadi tidak efisien dan memicu harga yang lebih mahal, terutama untuk BBM jenis Premium (RON 88) dan Pertamax (RON 92).
“Terjadi mark-up karena pengadaan tidak kompetitif dan rantai pasok menjadi panjang,” ungkap Syarief.
Dalam kasus ini, total terdapat tujuh tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pertamina. Lima di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Adapun Riza Chalid masih menjadi buronan dan terus diburu aparat penegak hukum.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[YKP]

