RELUNG.ID– ERN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari itu menewaskan seorang pekerja event berinisial RPK (25).
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjerat ERN dengan pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
ERN dijerat Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 311 ayat (5) terkait tindakan mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Jika terbukti melakukan kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4), ERN terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.
Sementara apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan secara berbahaya sebagaimana Pasal 311 ayat (5), ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp24 juta.
Kecelakaan maut tersebut bermula ketika ERN melintas di kawasan Jalan Taman Apsari setelah menghadiri sebuah acara.
Saat itu, mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan taksi listrik online VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir. Kendaraan tersebut diketahui milik FDK (22).
Namun, ERN tidak berhenti di lokasi kejadian dan memilih melanjutkan perjalanan.
Kepada penyidik, ERN mengaku panik dan takut dikejar ataupun dihakimi massa di sekitar lokasi kecelakaan pertama.
Mobil Outlander kemudian melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.
Sesampainya di kawasan tersebut, kendaraan diduga kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang mobil pikap boks yang sedang berhenti untuk melakukan bongkar muat barang di depan Alun-alun Kota Surabaya.
Nahas, RPK yang saat itu berada di belakang pikap tidak sempat menghindar.
Korban mengalami luka parah pada bagian dada dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan hilangnya konsentrasi menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan beruntun tersebut.
“ERN mengendarai mobil Outlander dengan tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup,” ujar Sulthon, dikutip dari SuryaTribunnews.com, Selasa (25/8/2026).
Setelah menjalani pemeriksaan, ERN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.
Selain dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, ERN juga akan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Di hadapan awak media, ERN menyampaikan penyesalan atas kecelakaan yang menyebabkan RPK meninggal dunia.
Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum atas kejadian tersebut.
“Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujar ERN.
Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara untuk memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pidana ERN.[YKP]

