Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tabrak Pekerja Event hingga Tewas, Pengemudi Outlander di Surabaya Jadi Tersangka
Hukum

Tabrak Pekerja Event hingga Tewas, Pengemudi Outlander di Surabaya Jadi Tersangka

RiyadiBy Riyadi25/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
ERN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– ERN (32), pengemudi Mitsubishi Outlander bernopol L-1049-OO yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Genteng, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/8/2026) dini hari itu menewaskan seorang pekerja event berinisial RPK (25).

Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya menjerat ERN dengan pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga :   Diduga Hendak Memperkosa dan Curi Laptop, Pria di Palembang Babak Belur Dihakimi Warga

ERN dijerat Pasal 310 ayat (4) tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau Pasal 311 ayat (5) terkait tindakan mengemudikan kendaraan dengan cara yang membahayakan keselamatan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Jika terbukti melakukan kelalaian sebagaimana Pasal 310 ayat (4), ERN terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

Sementara apabila penyidik menemukan unsur kesengajaan dalam mengemudikan kendaraan secara berbahaya sebagaimana Pasal 311 ayat (5), ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp24 juta.

Baca juga :   Telantarkan Istri dan Enam Anak, Oknum Perwira Polisi Disidang

Kecelakaan maut tersebut bermula ketika ERN melintas di kawasan Jalan Taman Apsari setelah menghadiri sebuah acara.

Saat itu, mobil yang dikendarainya terlibat kecelakaan dengan taksi listrik online VinFast bernopol L-1611-UG yang sedang terparkir. Kendaraan tersebut diketahui milik FDK (22).

Namun, ERN tidak berhenti di lokasi kejadian dan memilih melanjutkan perjalanan.

Baca juga :   Residivis Penganiayaan Kembali Berulah, Pukul Mantan Istri Hingga Luka Lebam

Kepada penyidik, ERN mengaku panik dan takut dikejar ataupun dihakimi massa di sekitar lokasi kecelakaan pertama.

Mobil Outlander kemudian melaju menuju Jalan Gubernur Suryo.

Sesampainya di kawasan tersebut, kendaraan diduga kehilangan kendali dan menabrak bagian belakang mobil pikap boks yang sedang berhenti untuk melakukan bongkar muat barang di depan Alun-alun Kota Surabaya.

Baca juga :   Rekam Jejak Sunindyo, Eks Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba di Sumsel: Dari RKAB Palsu hingga Tambang Terbengkalai

Nahas, RPK yang saat itu berada di belakang pikap tidak sempat menghindar.

Korban mengalami luka parah pada bagian dada dan kepala hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon Nasrudin Assidiqie mengatakan hilangnya konsentrasi menjadi salah satu faktor utama terjadinya kecelakaan beruntun tersebut.

Baca juga :   ASN Way Kanan Menyamar Jadi Jaksa, Sempat Kelabui Dua Kantor Kejaksaan di Sumsel dan Maksa Bertemu Bupati OKI Sebelum Ditangkap

“ERN mengendarai mobil Outlander dengan tidak konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas dengan menabrak mobil taksi listrik yang terparkir di Jalan Taman Apsari, lalu yang bersangkutan melarikan diri ke arah Jalan Gubernur Suryo, dan menabrak seseorang yang berada di belakang mobil pickup,” ujar Sulthon, dikutip dari SuryaTribunnews.com, Selasa (25/8/2026).

Setelah menjalani pemeriksaan, ERN ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya.

Selain dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) atau Pasal 311 ayat (5) UU LLAJ, ERN juga akan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :   Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun, Adik Jusuf Kalla Ditetapkan Tersangka Korupsi PLTU 1 Kalbar

Di hadapan awak media, ERN menyampaikan penyesalan atas kecelakaan yang menyebabkan RPK meninggal dunia.

Ia meminta maaf kepada keluarga korban dan mengaku siap menghadapi konsekuensi hukum atas kejadian tersebut.

“Kepada keluarga korban saya selaku tersangka penabrakan, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya pun enggak sadar. Enggak tahu. Kalau saya tahu, sadar ada orang, enggak akan terjadi seperti itu. Saya minta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban,” ujar ERN.

Baca juga :   Polres Pagar Alam Tangkap Pria 50 Tahun Pelaku Pencabulan Keponakan

Saat ini, penyidik masih melengkapi proses penyidikan dengan memeriksa alat bukti, keterangan saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara untuk memastikan rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pidana ERN.[YKP]

Pengemudi Outlander Tabrak Warga Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleOktober, Aktor Jang Dong Yoon Bakal Menikah dengan Kim Seung Yoon
Next Article Kabut Asap Karhutla, Pemkot Palembang Undur Jam Masuk Sekolah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,978 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,849 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,821 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?