RELUNG.ID- Pakar telematika Roy Suryo menanggapi pernyataan kubu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan siap menunjukkan ijazah S-1 Jokowi di persidangan.
Roy menyambut baik pernyataan tersebut, namun menilai pengadilan bukanlah forum yang tepat untuk menguji keaslian ijazah.
“Pengadilan itu untuk menguji tuntutan Jokowi ketika dia merasa ada fitnah dan pencemaran nama baik. Jadi secara hukum, pembuktian ijazahnya bukan di situ sebenarnya,” kata Roy Suryo dikutip dari acara Primetime News Metro TV, Sabtu (27/12/2025).
Diketahui sebelumnya, kubu Jokowi melaporkan 12 orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Dari jumlah tersebut, delapan orang, termasuk Roy Suryo, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua klaster perkara.
Roy juga mengoreksi klaim kesiapan Jokowi menunjukkan ijazah di pengadilan. Menurutnya, ijazah Jokowi sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 23 Juli 2025.
“Berarti apa? Harus ada izin kepada jaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Karena ijazah itu, konon, sudah disita sejak 23 Juli 2025,” ujar mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut.
Roy kemudian mengklaim terdapat sejumlah pernyataan yang menurutnya tidak sesuai fakta. Pertama, peristiwa pada Oktober 2025 saat sejumlah pendukung Jokowi, termasuk Ketua Projo Budi Arie Setiadi, mengaku melihat ijazah Jokowi di rumahnya di Solo. Roy mempertanyakan klaim itu karena pada saat tersebut ijazah disebutnya sudah berada di tangan penyidik.
Kedua, Roy menyinggung klaim Ketua Jokowi Mania, Andi Azwan, yang pernah menunjukkan apa yang disebut sebagai hasil pindai (scan) ijazah asli Jokowi.
“Itu bukan scan ijazah asli. Itu postingan dari Dian Sandi pada 1 April,” ujar Roy.
Ketiga, Roy menyoroti pernyataan Jokowi dalam wawancara televisi pada 8 Desember 2025 yang menyebut masih memegang ijazah aslinya.
“Bagaimana ijazahnya dipegang? Tanggal 23 Juli sudah disita,” kata Roy.
Roy pun menantang agar ijazah tersebut benar-benar ditunjukkan di persidangan jika memang dimungkinkan secara hukum. Ia menilai langkah tersebut justru akan membuka fakta yang sesungguhnya kepada publik.
“Kalau nanti memang ditunjukkan di sidang, silakan. Seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan fakta yang sebenarnya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan ijazah Jokowi kepada para tersangka dan kuasa hukum dalam gelar perkara khusus pada 15 Desember 2025. Roy mengaku sempat melihat ijazah tersebut, meski hanya sekilas dan tidak diperkenankan menyentuhnya.
Usai melihat dokumen itu, Roy mengaku meragukan keaslian pasfoto yang tertera pada ijazah. Menurutnya, teknologi cetak foto pada era 1980-an seharusnya tidak menghasilkan foto setajam yang ia lihat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita berbagai barang bukti dalam penanganan kasus tersebut.
“Penyidik telah memeriksa 130 orang saksi, menyita 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen, dan melibatkan 22 ahli dari berbagai bidang,” kata Iman.[YKP]

