Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Serukan Perlawanan, KPMS Sumsel Kecam Aksi Teror Terhadap Majalah Tempo
Hukum

Serukan Perlawanan, KPMS Sumsel Kecam Aksi Teror Terhadap Majalah Tempo

alwiBy alwi28/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Koalisi Pers dan Masyarakat Sipil (KPMS) Sumsel. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Teror terhadap Majalah Tempo yang mengirimkan paket berisi kepala babi, bunga mawar, dan enam bangkai tikus telah memicu reaksi keras dari berbagai elemen pers di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan.

Sebagai bentuk respons terhadap serangan ini, berbagai organisasi pers, wartawan, dan aktivis membentuk Koalisi Pers dan Masyarakat Sipil Sumatera Selatan (KPMS Sumsel), yang mengecam segala bentuk teror dan intimidasi terhadap kebebasan pers.

Baca juga :   Tak Terima Dituduh Selingkuh dengan Oknum Polisi, Bidan di Prabumulih Lapor ke Polda Sumsel

Dalam diskusi terbatas yang digelar di Remington Hostel and Cafe, Palembang Kamis malam (27/03/25). Sejumlah
tokoh pers, pemilik media, dan aktivis bersuara keras menanggapi ancaman terhadap kebebasan pers. Acara ini turut dihadiri perwakilan dari Majalah Tempo di Sumatera Selatan.

Muhamad Nasir, yang juga penggagas KPMS Sumsel, menegaskan bahwa serangan terhadap Tempo bukan hanya menyerang satu media, tetapi juga merupakan ancaman sistematis yang mengarah pada pembungkaman kebebasan pers di tingkat nasional.

“Serangan terhadap Tempo ini bukanlah insiden biasa, tetapi bagian dari pola yang terus berulang. Jurnalis di Indonesia kini menghadapi ancaman yang semakin kompleks, dari kekerasan fisik hingga serangan digital dan kriminalisasi hukum,” ujar Nasir.

Baca juga :   Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Pendemo Revisi UU Pilkada Jadi Tersangka

Dalam diskusi tersebut, Nasir menyatakan bahwa lemahnya penegakan hukum menjadi salah satu penyebab meningkatnya aksi kekerasan terhadap jurnalis. “Berapa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang benar-benar ditindak? Jika ini terus dibiarkan, Indonesia akan semakin dekat dengan otoritarianisme,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan wartawan senior Taufik Wijaya, menurutya ancaman terhadap jurnalis tidak hanya terjadi di level nasional, tetapi juga di tingkat lokal, seperti di Sumsel. Wartawan yang berani mengungkapkan fakta-fakta kritis kerap menjadi sasaran intimidasi dan kekerasan.

“Jika pers dibungkam, maka masyarakat akan kehilangan hak untuk mendapatkan informasi yang jujur dan akurat. Ini bukan hanya soal jurnalis, tetapi soal masa depan demokrasi kita,” ungkapnya.

Baca juga :   Terlibat Korupsi, Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Dituntut Penjara 5 Tahun

Lebih lanjut, wartawan yang akrab disapa TW ini mencatat kemungkinan keterlibatan aktor-aktor tertentu dalam serangan terhadap Tempo. Mengingat salah satu media besar nasional ini sangat gencar mengkritisi dalam pemberitaan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam.

“Melihat dari pola aksi teror ini, sebenarnya aksi yang dilakukan melainkan bagian dari strategi yang lebih besar untuk membungkam kritik. Kami menduga ada pihak-pihak, pemilik modal yang terganggu dalam pemberitaan dilakukan oleh Tempo,” jelasnya.

Sementara itu, Octaf Riyadi menilai ancaman terhadap kebebasan pers dapat berdampak luas, mempengaruhi iklim investasi, ekonomi, dan stabilitas sosial di Indonesia. Ketidakpastian hukum terhadap kebebasan pers, lanjutnya, hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Baca juga :   Komisi XIII Soroti Barang Mewah di Lapas Cibinong Hilang Usai Sidak Ombudsman

Di tengah situasi yang semakin mengkhawatirkan ini, dia menegaskan bahwa satu-satunya cara untuk melawan intimidasi adalah dengan terus menyuarakan kebenaran dan tidak takut menghadapi ancaman. “Pers tidak boleh takut! Justru, dalam situasi seperti ini, kita harus semakin solid dan berani. Jika kita mundur, maka mereka yang menang,” tegas mantan Ketua PWI Sumsel itu.

Disisi lain, Octaf menyerukan kepada semua pihak yang tidak puas terhadap pemberitaan atau siapapun yang bersengketa dengan pers harus menyelesaikan dengan mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers ini berkerja sesuai diundang-undang, sudah seharusnya segala bentuk sengketa dalam pers atau seluruh elemn masyarakat yang tidak puas. Dapat menyelesaikan sengketa pers lewat mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.

Baca juga :   Rampas Motor Korban saat Hendak ke Masjid, Buronan Polisi Ditangkap

Sebagai respons atas teror ini, KPMS Sumsel mengeluarkan tujuh poin tuntutan tegas: pertama menuntut pemerintah menjamin kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi dari segala bentuk intervensi politik, ancaman, dan kekerasan.

Kedua, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus teror terhadap Tempo secara transparan dan profesional, serta mengungkap dalang intelektual di balik aksi intimidasi ini.

Ketiga, mendukung Tempo dan seluruh media untuk tetap menjalankan kerja jurnalistik secara profesional, independen, dan tanpa rasa takut. Media harus tetap berani mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Baca juga :   OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara Kunang Diperiksa di Gedung Merah Putih

Keempat, menghimbau solidaritas jurnalis agar tetap teguh dalam menjalankan tugasnya, menjaga kode etik jurnalistik, serta saling melindungi dari ancaman kriminalisasi dan kekerasan, kelima mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penyelesaian sengketa tidak boleh dilakukan dengan cara-cara represif atau melalui tekanan kekerasan. Keenam, menuntut aparat penegak hukum menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis dan masyarakat sipil, termasuk penyalahgunaan pasal-pasal karet seperti UU ITE yang kerap dijadikan alat untuk membungkam kritik. Dan ketujuh, menegaskan bahwa pers sebagai pilar demokrasi tidak boleh dilemahkan oleh pihak mana pun. (ril)

Koalisi Pers dan Masyarakat Sipil (KPMS) Sumsel Teror Majalah Tempo
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePalembang Terbuka untuk Kreator, tapi Jaga Etika!
Next Article MakJo, Inovasi Kue Khas Palembang yang Makin Diminati Jelang Lebaran
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,728 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?