RELUNG.ID – Dua mantan petinggi PT Semen Baturaja resmi mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen yang merugikan negara Rp 74,3 miliar.
Keduanya adalah MJ, mantan Direktur Pemasaran yang juga pernah menjabat Direktur Keuangan periode 2017–2022, serta DP, mantan Direktur Keuangan periode April 2017–Mei 2019.
Penahanan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) pada Kamis (19/2/2026), setelah sebelumnya kedua tersangka sempat mangkir dari panggilan.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan MJ dan DP langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang.
“Kedua tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Ketut dalam konferensi pers.
Sebelumnya, Direktur Utama PT KMM berinisial DJ lebih dulu ditahan pada Senin (9/2/2026).
Perkara ini bermula dari penunjukan PT KMM sebagai distributor semen tanpa melalui tahapan seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
Pada 27 September 2018, MJ bersama DJ menandatangani perjanjian jual beli semen tanpa proses penilaian tim evaluasi. Kebijakan itu diduga menjadi pintu masuk kerugian negara.
Tak hanya itu, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM untuk memperoleh proyek Jalan Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT Waskita Karya sebagai jalur distribusi semen curah.
Sementara DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU—anak perusahaan PT Semen Baturaja—diduga berupaya memindahkan entitas tersebut ke Lampung. Tujuannya agar jaringan distribusi semen zak (ritel) dan gudang penyimpanan dapat diserahkan kepada PT KMM.
Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapat fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset. Pembayaran pun tidak sesuai nilai penebusan.
Meski terjadi tunggakan dan outstanding piutang membesar, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas, termasuk menyetujui penjadwalan ulang (reschedule) piutang agar plafon tetap terbuka.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 34 saksi dan membuka peluang adanya tersangka lain dalam kasus tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami peran pihak lainnya,” tegas Ketut. (KPB)

