RELUNG.ID – Kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL) terus bergulir.
Hingga kini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas berasal dari internal BRI Pusat.
Para tersangka diduga terlibat dalam pemberian kredit bernilai triliunan rupiah tanpa melalui mekanisme yang semestinya, bahkan tanpa agunan yang memadai.
Meski tidak memenuhi syarat, kredit tetap dicairkan dan diduga digunakan tidak sesuai peruntukan, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Empat pegawai BRI kini telah duduk di kursi terdakwa dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Mereka adalah Duta (DO) Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI Pusat (2013), Ekwan (ED) Account Officer/Relationship Manager Agribisnis BRI Pusat (2010–2012), Maria (ML) Junior Analis Kredit Grup Analisa Risiko Kredit Divisi BRI Pusat (2013), dan Rifani (RA) Relationship Manager Divisi Agribisnis BRI Pusat (2011–2019), yang diketahui berperan dalam proses analisis hingga persetujuan kredit.
Dalam perkara ini, keempatnya diduga bekerja sama dengan pihak perusahaan, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar Siagian (MS) selaku Komisaris PT BSS periode 2016–2022.
Sementara itu, delapan tersangka lainnya yang baru ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga berasal dari jajaran pejabat tinggi BRI Pusat, mulai dari kepala divisi hingga group head.
Mereka di antaranya Kuswiyoto (KW) Kepala Divisi Agribisnis (2010–2014), Susy Liestyowaty (SL) Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit (2010–2015), Wahyu Sulistiyono (WH) Wakil Kepala Divisi Agribisnis (2013–2017), Irwan Junaedy (IJ) Kepala Divisi Agribisnis (2011–2013), Lina Sari (LS) Wakil Kepala Divisi ARK (2010–2016), Kokok Alun Akbar (KA) Group Head Divisi Agribisnis (2010–2012), dan Tina Pratina (TP) Group Head Divisi Agribisnis (2012–2017).
Satu tersangka lain, Achmad FC Barir (AC) selaku Group Head Divisi Analisa Risiko Kredit (2008–2014), belum memenuhi panggilan penyidik karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di salah satu rumah sakit di Jakarta.
Adapun Kokok Alun Akbar dan Tina Pratina untuk sementara tidak ditahan setelah mengajukan permohonan dengan alasan kesehatan yang diperkuat rekam medis, masing-masing penyakit jantung dan autoimun.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas perkara tersebut.
“Ini menjadi perhatian serius kami dan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan transparan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Kasus ini bermula pada 2011 saat PT BSS mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit sebesar Rp 760,85 miliar. Dua tahun kemudian, PT SAL kembali mengajukan kredit sebesar Rp 677 miliar ke BRI Pusat.
Namun dalam prosesnya, tim internal BRI diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Akibatnya, kredit tetap disetujui meski tidak memenuhi syarat, termasuk terkait agunan dan kelayakan proyek.
Tak hanya kredit investasi, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas berupa kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja.
Total plafon kredit yang diberikan mencapai Rp 862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT BSS.
Seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada dalam kolektabilitas 5 atau kondisi macet, yang menandakan potensi kerugian besar bagi negara.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan banyak pejabat internal bank pelat merah, sekaligus membuka dugaan lemahnya pengawasan dalam proses pemberian kredit skala besar. (tim)

