RELUNG.ID – Beni Efriansyah harus ditangkap anggota Satreskrim Polres Muratara lantaran melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap Elia Kandau yang tak lain mantan istrinya.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor STTLP/154/VI/2025/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumsel.
Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin yang didampingi Kanit PPA Ipda Hendra Kusdian membenarkan penangkapan tersebut.
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Minggu (22/6/2025) di warung milik korban yang berada di Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Saat itu, korban sedang berada di dalam warung, namun tiba-tiba pelaku menghampiri korban.
“Korban sempat mencoba melarikan diri, tapi pelaku mengejar korban, dan mengambil kayu palang pintu tersebut, hingga memukul korban dengan kayu itu,” katanya.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka kembali mendatangi rumah korban sambil membawa parang sembari mengancam korban sambil untuk melakukan perbuatan sadisnya terhada korban jika menolak untuk rujuk.
“Beruntung, korban tidak merespons provokasi tersebut hingga tersangka pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa motif tindakan kekerasan tersebut berawal dari permintaan tersangka untuk rujuk, yang ditolak oleh korban.
Penolakan ini diduga memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan penganiayaan serta pengancaman.
“Aksi penganiayaan ini bukan kali pertama, tetap sudah beberapa kali dilaporkan oleh korban juga. Bahkan, pelaku sempat ingin menabrak korban,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya secara serius akan memproses hukum pelaku sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
“Kita terus melakukan penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Muratara guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (LTM)

