RELUNG.ID – Orang dengan Gangguan Kejiwaan (ODGJ) di Prabumulih viral dan meresahkan warga. Pasalnya, ODGJ tersebut melakukan perusakan terhadap kendaraan di lingkungan kantor pemerintahan.
Atas viralnya kejadian ini membuat tim opsnal Satreskrim Polres Prabumulih bersama Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur menangkap ODGJ tersebut.
Diketahui, ODGJ tersebut berinisial AN (40) seorang buruh yang berdomisili di Jalan Nigata Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi mengatakan, kejadian ini terjadi pada Selasa 27 Januari 2026 lalu di Kantor Camat Prabumulih Timur, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Saat itu, pelaku datang ke halaman kantor Camat Prabumulih Timur dengan berjalan kaki. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menghampiri mobil korban dan menarik plat nomor polisi bagian belakang hingga terlepas.
Setelah itu, pelaku berjalan ke bagian depan kendaraan dan kembali menarik plat nomor depan sampai terlepas sambil berteriak-teriak.
“Akibat kejadian ini, satu unit mobil Honda Freed Warna Putih milik seorang perempuan bernama Putri Meysari mengalami kerusakan di bagian plat nomor polisi,” katanya.
Usai melakukan perbuatannya, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian dengan menaiki ojek. Berdasarkan keterangan korban, tidak terdapat hubungan pribadi maupun konflik sebelumnya antara pelaku dan korban.
Dari hasil pengamatan awal petugas, pelaku diduga mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tindakannya dilakukan di luar kendali normal.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Opsnal Polres Prabumulih bersama Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur melakukan upaya pengamanan terhadap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan di kediamannya dan selanjutnya dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Kemudian, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Satpol PP untuk langkah penanganan lanjutan. Pelaku direncanakan akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Palembang guna mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis yang sesuai.
“Sebagai bagian dari rencana tindak lanjut (RTL), pelaku juga akan diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (SMP)

