Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»RUU Masyarakat Adat Masih Digodok, DPR: Butuh Dua Masa Sidang Lagi
Indeks

RUU Masyarakat Adat Masih Digodok, DPR: Butuh Dua Masa Sidang Lagi

ADMINBy ADMIN17/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Anggota DPR RI, Giri Ramanda Kiemas/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR RI masih berjalan dan belum masuk tahap final. Proses penyusunan regulasi itu diperkirakan masih membutuhkan waktu setidaknya dua masa sidang lagi.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramandha N Kiemas, mengatakan saat ini DPR masih menghimpun berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi RUU tersebut.

“Sekarang kami masih menerima masukan untuk penyusunan. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang lagi pembahasannya bisa selesai,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).

Baca juga :   Puasa Ramadan kelima, Berikut Jadwal Buka Puasa Wilayah Palembang

Salah satu perubahan krusial dalam draf RUU adalah penggunaan istilah “Masyarakat Adat” yang menggantikan istilah sebelumnya, “Masyarakat Hukum Adat”. Perubahan ini disebut untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional.

“Dulu pembahasannya menggunakan istilah RUU Masyarakat Hukum Adat. Sekarang kita tidak mau ada kata ‘hukum’ karena konotasinya bisa bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya.

Giri menjelaskan, pembahasan saat ini masih berfokus pada pendefinisian, mekanisme pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hingga hak ekonomi masyarakat adat.

Baca juga :   Museum Al-Quran Al-Akbar: Destinasi Wisata Religi Terbesar di Dunia

Menurutnya, penetapan status masyarakat adat menjadi isu krusial agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

“Nanti akan diatur bagaimana menentukan suatu komunitas itu masuk kategori masyarakat adat atau tidak. Setelah pengakuannya jelas, baru hak-hak ekonominya dibahas,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Kalimantan, dan Papua telah lebih dulu menetapkan masyarakat adat melalui peraturan daerah. Secara nasional, terdapat sekitar 140 komunitas yang sudah memiliki dasar hukum daerah.

Baca juga :   Warga Palembang Mulai Rasakan Bau Asap Karhutla, Kualitas Udara Menurun

Namun demikian, Giri menilai aturan yang ada masih tersebar dan belum memiliki payung hukum nasional yang kuat.

“Kalau tidak salah sudah ada sekitar 140-an masyarakat adat yang diperdakan. Itu jadi dasar awal untuk diperkuat dalam undang-undang,” ujarnya.

Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU ini adalah potensi benturan antara hak masyarakat adat dengan izin usaha atau pengelolaan lahan yang sudah lebih dulu ada.

Baca juga :   Tim U-23 Indonesia Bersiap Hadapi Korea Selatan di Babak 8 Besar Piala Asia U-23 2024

“Kita mencari formula agar hak masyarakat adat diakui tanpa menimbulkan konflik dengan hak-hak yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.

DPR, kata Giri, menargetkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi masyarakat adat maupun pihak lain yang memiliki legalitas di wilayah terkait.

Pembahasan RUU Masyarakat Adat sendiri difokuskan pada empat aspek utama, yakni pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan hak ekonomi.

“Step by step dulu. Pengakuan, perlindungan, pemberdayaan diselesaikan dulu. Setelah itu baru masuk ke hak ekonomi,” ujarnya. (DSK)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiskusi AJI Palembang Bahas Keselamatan Jurnalis, Hak Jawab hingga Perlindungan Hukum Pers
Next Article DPR Soroti Nasib IKN, Giri Ramanda Ingatkan Risiko Kota Hantu
ADMIN

Related Posts

Regional

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/20267 Views
Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202616 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,995 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,867 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,839 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?