RELUNG.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di DPR RI masih berjalan dan belum masuk tahap final. Proses penyusunan regulasi itu diperkirakan masih membutuhkan waktu setidaknya dua masa sidang lagi.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, HM Giri Ramandha N Kiemas, mengatakan saat ini DPR masih menghimpun berbagai masukan untuk penyempurnaan substansi RUU tersebut.
“Sekarang kami masih menerima masukan untuk penyusunan. Mudah-mudahan dalam dua masa sidang lagi pembahasannya bisa selesai,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).
Salah satu perubahan krusial dalam draf RUU adalah penggunaan istilah “Masyarakat Adat” yang menggantikan istilah sebelumnya, “Masyarakat Hukum Adat”. Perubahan ini disebut untuk menghindari potensi tumpang tindih dengan sistem hukum nasional.
“Dulu pembahasannya menggunakan istilah RUU Masyarakat Hukum Adat. Sekarang kita tidak mau ada kata ‘hukum’ karena konotasinya bisa bertentangan dengan hukum nasional,” ujarnya.
Giri menjelaskan, pembahasan saat ini masih berfokus pada pendefinisian, mekanisme pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, hingga hak ekonomi masyarakat adat.
Menurutnya, penetapan status masyarakat adat menjadi isu krusial agar tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.
“Nanti akan diatur bagaimana menentukan suatu komunitas itu masuk kategori masyarakat adat atau tidak. Setelah pengakuannya jelas, baru hak-hak ekonominya dibahas,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah daerah seperti Sumatera Utara, Kalimantan, dan Papua telah lebih dulu menetapkan masyarakat adat melalui peraturan daerah. Secara nasional, terdapat sekitar 140 komunitas yang sudah memiliki dasar hukum daerah.
Namun demikian, Giri menilai aturan yang ada masih tersebar dan belum memiliki payung hukum nasional yang kuat.
“Kalau tidak salah sudah ada sekitar 140-an masyarakat adat yang diperdakan. Itu jadi dasar awal untuk diperkuat dalam undang-undang,” ujarnya.
Salah satu isu paling sensitif dalam pembahasan RUU ini adalah potensi benturan antara hak masyarakat adat dengan izin usaha atau pengelolaan lahan yang sudah lebih dulu ada.
“Kita mencari formula agar hak masyarakat adat diakui tanpa menimbulkan konflik dengan hak-hak yang sudah ada sebelumnya,” tegasnya.
DPR, kata Giri, menargetkan regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum yang jelas, baik bagi masyarakat adat maupun pihak lain yang memiliki legalitas di wilayah terkait.
Pembahasan RUU Masyarakat Adat sendiri difokuskan pada empat aspek utama, yakni pengakuan, perlindungan, pemberdayaan, dan hak ekonomi.
“Step by step dulu. Pengakuan, perlindungan, pemberdayaan diselesaikan dulu. Setelah itu baru masuk ke hak ekonomi,” ujarnya. (DSK)

