RELUNG.ID – Berdalih sakit hati ditinggal pergi, seorang pria bernama Wibi Seno nekat menyiram air keras asam sulfat atau cuka parah ke wajah pujaan hatinya Wulan, warga Gang Gading, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Akibat perbuatannya, Wibi Seno harus meringkuk di sel tahanan usai diamankan anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di kawasan Tanjung Sejaro, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Rabu (30/9/2026) sore.
Saat diamankan polisi, tersangka Wibi Seno mengakui perbuatannya. Dia mengatakan nekat menyiram air keras ke korban Wulan karena merasa sakit hati ditinggal pergi.
“Sakit hati Pak. Namanya juga berhubungan, pasti ada konfliknya. Cuko parah itu aku bawa dari dusun, ketika bertemu di rumah sakit langsung aku siram di kepala dan belakangnya. Saya khilaf Pak,” ungkap Wibi Seno saat ditanyai oleh polisi.
Berdasarkan data dihimpun, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di area parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Fatimah Az-Zahra, Jalan Kol H Burlian, Kelurahan Sukabangu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Saat itu, tersangka Wibi Seno dan korban Wulan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) dan terlibat cekcok mulut. Pelaku yang kesal langsung menyiram air keras ke arah korban hingga mengenai tubuh bagian belakang, pipi sebelah kanan, dan telinga.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban Tina membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami, Palembang.
Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, usai menerima laporan dari keluarga korban, anggota Opsnal Unit Pidum Satreskrim membackup Unit Reskrim Polsek Sukarami melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Tersangka berinisia WS sudah kita amankan di Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut. Motifnya diduga karena rasa cemburu dan kesal ditinggal, namun untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan,” ungkap Musa.
Tersangka Wibi Seno dijerat dengan Pasal 466 Undang-undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana penganiayaan berat atau anirat. (DNP)

