RELUNG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendadak heboh. Pasalnya, seorang pengunjung, Iwan Mursali (36) kedapatan membawa benda mencurigakan yang diduga merupakan bahan peledak.
Berdasarkan informasi, Iwan yang merupakan warga Palembang ini datang untuk menghadiri sidang ayahnya yang tengah menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan.
Hal ini dibenarkan Humas PN Sekayu, Arief Herdianto Kusumo, Kamis (6/2).
Dia mengatakan, penemuan ini bermula saat Iwan datang bersama ibu tirinya untuk mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban.
Kemudian, petugas keamanan mencurigai gerak-gerik Iwan yang tampak gelisah dan cemas. Sesuai SOP, pengunjung sidang harus melalui pemeriksaan ketat untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Saat diperiksa, petugas menemukan sebuah tabung besi sepanjang 20 cm di saku celana kanannya,” katanya.
Tabung besi tersebut terlihat mencurigakan dan hasilnya dalam tabung ini ditemukan bubuk hitam yang diduga mesiu.
“Kami langsung menghubung Polres Muba untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muba, Afhi Abrianto ikut membenarkan kejadian tersebut. Bahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Iwan Mursali untuk menggali motif di balik aksinya. Tabung besi yang ditemukan juga sedang kami uji untuk memastikan kandungan di dalamnya,” katanya.
Belum diketahui pasti motif dan niat pelaku membawa tabung yang diduga berisikan bubuk mesiu tersebut. Namun, dia memastikan aparat keamanan akan memperketat pemeriksaan di setiap pintu masuk untuk mencegah insiden serupa.
“Kami pastikan situasi di PN Sekayu sudah kondusif. Kami minta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya,” pungkasnya. (THQ)

