RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berupaya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020 lalu.
Namun, upaya tersebut gagal. Lantaran, petugas KPK berjumlah lima orang justru ditangkap oleh beberapa orang yang diduga suruhan dari Pemohohon di Komplek Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan saat itu.
“Pada saat petugas termohon membuntuti dan akan melakukan tangkap tangan, petugas termohon malah diamankan oleh beberapa orang atau tim lain yang diduga merupakan suruhan Pemohon,” kata Tim Biro Hukum KPK saat menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Hasto terkait penetapan tersangka kasus suap Harun Masuku di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis kemarin (6/2).
Beberapa orang yang menangkap petugas KPK ini dipimpin oleh oknum polisi berpangkat Perwira Menengah (Pamen) berinsial AKBP HK. Akibatnya, petugas gagal melakukan OTT terhadap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Selama petugas KPK ditangkap, oknum kepolisian ini melakukan penggeledahan. Bahkan, petugas KPK juga mendapatkan kekerasan verbal dan fisik.
“Alat komunikasi dan beberapa barang milik petugas termohon tersebut diambil paksa,” terangnya.
Keesokan harinya, petugas KPK terus diminati keterangan oleh oknum polisi ini sampai dicari kesalahannya dengan cara tes urine. Namun, hasilnya negatif. “Petugas baru lah dilepas usai dijemput oleh Direktur Penyidikan Termohon,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Keduanya yaitu kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap diduga berasal dari Hasto. Sedangkan, dalam kasus perintangai penyidikan, Hasto diduga memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. (EWJ)

