RELUNG.ID – Sepanjang tahun 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah memberikan Bantuan Hukum (Bankum) gratis kepada 120 warga kurang mampu yang menghadapi masalah hukum.
Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatatkan 97 kasus Bankum gratis.
Kabag Hukum Pemkot Palembang, Imam Ilham, didampingi Ketua Tim Bankum, Moch Arridea Viri, mengungkapkan peningkatan jumlah penerima manfaat ini menunjukkan komitmen Pemkot Palembang dalam memberikan akses hukum kepada masyarakat tidak mampu.
“Pemkot Palembang terus berkomitmen untuk memberikan Bankum gratis kepada masyarakat kurang beruntung di kota Palembang yang mendapati masalah hukum. Alhamdulillah, angkanya naik dari tahun ke tahun. Tahun 2023 sebanyak 97, sementara tahun 2024 menjadi 120 Bankum gratis,” ujar Imam Ilham, Kamis (6/2/2025).
Program Bankum Gratis Pemkot Palembang bertujuan untuk memberikan layanan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu, sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum.
Layanan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, negosiasi, hingga pendampingan dalam kasus pidana maupun perdata.
“Untuk mendapatkan Bantuan Hukum Gratis, masyarakat dapat mengajukan permohonan secara lisan atau tertulis. Beberapa syarat yang perlu dilampirkan antara lain dokumen terkait perkara dan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau pejabat setingkat,” jelasnya.
Selain itu, Imam Ilham menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait akses terhadap keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
“Bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu merupakan layanan yang menjadi bagian dari pemenuhan HAM, kaitannya dengan akses terhadap keadilan dan kesamaan kedudukan di hadapan hukum,” tuturnya. (DSK)

