RELUNG.ID- Artis Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatannya terkait keberatan atas penyitaan sejumlah aset mewah yang dikaitkan dengan kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Permohonan keberatan sebelumnya teregister dengan nomor perkara 7/Pid.Sus/Keberatan/Tpk/2025/Pn.Jkt.Pst.
Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menyatakan, pencabutan permohonan tersebut dilakukan secara sah setelah kuasa hukum Sandra Dewi mengajukan surat resmi.
“Setelah menimbang para pemohon memberikan surat pencabutan tertanggal 28 Oktober, yang pada pokoknya menyatakan tunduk dan patuh kepada putusan berkekuatan hukum tetap, majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut,” ujar Hakim Rios di persidangan, Selasa (28/10/2025).
Dengan demikian, keberatan Sandra Dewi tidak akan diperiksa lebih lanjut dan putusan kasasi terhadap Harvey Moeis dinyatakan tetap berkekuatan hukum dan dapat dieksekusi.
“Menyatakan bahwa dengan pencabutan ini, putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.sus/2025 beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku,” tambah hakim.
Kuasa hukum Sandra Dewi tidak memberikan keterangan lebih lanjut usai sidang.
Kejaksaan Agung memastikan proses lelang aset tetap berjalan untuk melunasi uang pengganti Rp420 miliar yang dibebankan kepada Harvey Moeis.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, lelang dilakukan karena perkara telah inkrah dan seluruh aset dinyatakan sah disita untuk negara.
Aset yang disita mencakup, 11 unit properti di Jakarta dan Tangerang, Uang tunai Rp13,58 miliar dan USD 400 ribu, Deposito Rp33 miliar, Koleksi kendaraan mewah, termasuk Ferrari, Rolls-Royce, Mini Cooper, Mercedes-Benz, hingga Porsche, 88 tas branded dan 141 perhiasan mewah.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat mengajukan keberatan dengan alasan sebagian aset diperoleh secara sah melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, atau hadiah. Ia juga menegaskan telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey Moeis.
Namun, dalam sidang pembuktian, penyidik Kejagung Max Jefferson mengungkap adanya transfer dana Rp14,17 miliar dari Harvey Moeis ke rekening Sandra Dewi antara 2016–2022, yang diduga digunakan untuk membeli tas mewah.
“Dari beberapa bukti transaksi rekening, uang tersebut digunakan untuk pembelian tas, dan diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang,” ujar Max dalam sidang sebelumnya, Jumat (24/10/2025).[YKP]

