RELUNG.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengamankan satu orang pria yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka adalah Firdaus (44) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Aman I, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,52 gram yang disimpannya di dalam dompet kecil warna merah.
Berdasarkan data dihimpun, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di seputaran kediaman tersangka Firdaus.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Unit VII Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara mendalam hingga melakukan penggerebekan.
Polisi berhasil mengamankan tersangka berikut dompet merah berisikan narkotika yang berada persis di samping tempat duduk Firdaus.
Selain narkoba, polisi juga menyita barang bukti, satu unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa bukti yang ditemukan menunjukkan aktivitas peredaran narkotika.
“Keberadaan timbangan digital, alat kemas, dan uang tunai bersama sabu membuktikan tersangka merupakan pengedar aktif. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polda Sumatera Selatan memastikan setiap wilayah berada dalam pengawasan aktif. Peran serta masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus narkotika,” pungkasnya. (DNP)

