RELUNG.ID – Satu dari lima orang terduga pelaku pengeroyokan disertai penembakan di Dusun VI Desa Semete, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas ditangkap.
Satu pelaku yang ditangkap yakni berinisial JN.
“Satu orang sudah kita amankan, empat lainnya masih dalam pengembangan dan identitasnya sudah dikantongi,” kata AkP Redho pada Selasa, (19/5/2026).
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit mobil yakni jenis Triton dan Yaris. Serta mengamankan satu unit senapan angin dari dalam mobil Yaris.
“Antara pelaku dengan korban masih iparan (satu keluarga),” ujarnya.
Diketahui, kejadian tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB yang dialami korban Sansai dan Edo.
Korban Sansai alami luka tembak di lengan sebelah kanan dan Edo terkena luka tembak di leher bagian sebelah kanan.
Kejadiannya berawal saat itu datang 2 unit mobil jenis Triton dan Yaris yang dikendarai oleh terduga pelaku bersama rekan-rekannya.
Para pelaku mendatangi rumah korban, lalu menantang dan memarahi korban Edo dan Sansai. Sehingga terjadi selisih paham diantara kedua belah pihak.
Kemudian terjadi tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku bersama teman-temannya.
Tak lama kemudian, selisih paham berujung dengan terjadinya penembakan terhadap korban menggunakan senpi rakitan.
Akibat luka tembak tersebut, korban sempat dibawa ke Puskesmas Muara Lakitan dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit (RS) dr Sobirin Muara Beliti di Kabupaten Musi Rawas. (NSR)

