Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Satu Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang Diringkus Polisi
Hukum

Satu Pelaku Penusukan di DA Club 41 Palembang Diringkus Polisi

alwiBy alwi08/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pers rilis ungkap kasus penikaman di DA Club 41 Palembang. (Denny Pratama/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang berhasil meringkus satu dari tiga pelaku penusukan terhadap Ismail (34) yang terjadi di Hall Diskotek Darma Agung (DA) Club 41 Palembang.

Identitas tersangka bernama M Fiqri Fernanda alias Ekik (26) warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.

Baca juga :   Motif Terungkap! Otak Pelaku Penyerangan Calon Pengantin Dendam Sejak 2019

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan mengatakan, usai menerima laporan dari korban Ismail, pihaknya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Sukarami Palembang langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan saksi secara intensif, dan penyelidikan mendalam, anggota kita berhasil menangkap tersangka Ekik di kawasan Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami,” kata Harryo saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (8/4) sore.

Harryo menjelaskan, motif penganiayaan ini dikarenakan tersangka dan korban bersenggolan saat joget di hall depan panggung disc jockey (DJ). Merasa tidak senang, Ekik bersama dua temannya AN (DPO) dan RM (DPO) menganiaya korban menggunakan pisau.

Baca juga :   Ngaku Obat Asam Urat, Lansia di Palembang Terciduk Konsumsi Ineks di Tempat Hiburan Malam

“Diduga pengaruh minuman keras, pelaku Ekik bersama dua temannya menganiaya korban secara bersama-sama. Tersangka Ekik menikam korban di kepala, kening, telinga, bahu kiri dan leher. Masih ada dua pelaku yang buron, identitasnya sudah kita kantongi,” tegas dia.

Harryo menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan delapan orang saksi yang terdiri dari petugas keamanan atau security Diskotek DA Club 41 Palembang, dan mengamankan alat musik DJ, mixer serta speaker serta memasang garis polisi di lokasi kejadian.

Baca juga :   Kapolrestabes Palembang Imbau Masyarakat Berhenti Bermain Judi Online

“Kita sudah melakukan pemasangan garis polisi di lokasi kejadian, diduga tempat hiburan ini belum mengantongi perizinan PTSP Sumsel. Kita juga mengajak pihak PLN untuk memutus listrik di DA karena terindikasi adanya pencurian listrik disana,” pungkasnya. (DNP)

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono Tempat Hiburan Malam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTayang 25 April, Drakor Weak Hero Class 2 Bakal Tayang di Netflix
Next Article Polisi Selidiki Identitas Mayat Laki-laki yang Ditemukan di Sungai Rawas
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,972 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,843 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,816 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?