RELUNG.ID – Setelah hampir satu bulan diburu aparat penegak hukum, akhirnya satu dari tiga tahanan Kejaksaan Negeri OKU yang kabur berhasil diringkus kembali oleh tim gabungan Polres OKU.
DPO tahanan Kejaksaan Negeri OKU tindak pidana narkotika yang berhasil diringkus adalah, Anwar Safari alias Nuang (40), warga Jalan Ulu Danau, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Anwar Safari alias Nuan, berstatus residivis dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai mana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 Tahun atau hukuman mati.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, tahanan kabur tersebut ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir oleh timsus gabungan Polres OKU dan tim Kejaksaan Negeri OKU yang dibackup Ditreskrimum Polda Sumsel.
Penangkapan berdasarkan informasi yang didapat oleh timsus gabungan bahwa salah satu tahanan kabur atas nama Anwar Safari alias Naung, sedang berada di penginapan sekitar daerah Indralaya pada Selasa (19/52026), sekitar pukul 07.00 WIB.
“Kemudian saya memerintahkan Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto untuk memimpin timsus melakukan kegiatan penyelidikan keberadaan DPO tersebut dengan berkoordinasi dan dibantu dari Ditreskrimum Polda Sumsel,” kata Kapolres, Rabu (20/5/2026).
Selanjutnya, pada Rabu (20/5/2026), sekitar pukul 06.30 WIB, timsus mendapatkan informasi akurat keberadaan DPO tersebut di salah satu penginapan di daerah Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
“Timsus langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap DPO tersebut dan langsung dibawa ke Polrws OKU. Kemudian, pada pukul 14.30 WIB, dilakukan serah terima kepada Kejaksaan Negeri OKU,” pungkasnya. (MZN)

