RELUNG.ID– Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, menilai proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini tinggal menunggu pembuktian di persidangan.
Menurut Saut, seluruh pihak sebaiknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena nantinya majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti dan argumentasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun tim kuasa hukum.
“Ini kan tinggal mengadili kita ini. Yang kita bicara ini kan hanya semata formil-materiil saja. Itu sudah ada di situ. Tinggal bagaimana lawyer nanti bisa menegakkan itu, men-challenge semua,” kata Saut dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Emas, Uang & Kematian di Kasus Eks Jampidsus yang ditayangkan iNews, Rabu (5/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Saut juga menyampaikan pandangannya bahwa Febrie telah menjalani proses hukum dengan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
Ia bahkan membandingkan kondisi tersebut dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana korupsi namun hingga kini belum tersentuh proses hukum.
“Saya di banyak tempat selalu mengatakan, di mata saya, FA yang sekarang ditahan KPK itu lebih mulia daripada orang yang di luaran sekarang masih korupsi. Iya dong,” ujarnya.
Meski demikian, Saut tidak menyatakan bahwa Febrie bersalah ataupun tidak bersalah. Ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saut juga menekankan pentingnya integritas aparat penegak hukum, khususnya jaksa, dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil.
Menurutnya, kualitas penegakan hukum suatu negara sangat dipengaruhi oleh profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugasnya.
“Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar. Lihat aja,” katanya.
Ia menambahkan, di sejumlah negara, proses persidangan berlangsung secara terbuka dengan memberikan ruang bagi jaksa maupun pengacara untuk menguji argumentasi hukum yang disampaikan di hadapan hakim.
“Even hakim di sana itu bisa-bisa di-challenge oleh jaksa. Kalau jaksanya benar, pasti negaranya itu benar,” ucapnya.
Pernyataan Saut disampaikan di tengah bergulirnya proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dan telah menjalani penahanan oleh KPK.
Proses selanjutnya akan berlangsung di pengadilan, di mana jaksa penuntut umum akan membuktikan dakwaan yang diajukan, sementara tim kuasa hukum memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan dan menguji alat bukti yang diajukan.
Sesuai prinsip praduga tak bersalah, status tersangka maupun terdakwa tidak serta-merta menunjukkan seseorang bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang hanya dapat diputus melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.[YKP]

