RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bagi tersangka kasus dugaan suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Agusz Dewanggara alias Angga, untuk menjadi saksi mahkota dalam perkara tersebut.
Langkah itu dinilai dapat memperkuat upaya penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan setiap tersangka memiliki hak untuk mengajukan status Justice Collaborator (JC).
Namun, karena perkara ini diproses menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, mekanisme saksi mahkota dinilai lebih tepat diterapkan.
“Hak untuk mengajukan Justice Collaborator memang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan. Namun, dalam perkara ini, mekanisme saksi mahkota lebih sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Taufik, status saksi mahkota tidak diberikan secara otomatis. Tersangka harus memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya memberikan keterangan yang lengkap, jujur, dan mampu mengungkap secara terang seluruh rangkaian tindak pidana, termasuk keterlibatan pihak lain.
Ia menjelaskan, konsep saksi mahkota berbeda dengan Justice Collaborator. Jika JC lebih menitikberatkan pada pengungkapan pelaku dengan posisi lebih tinggi, maka saksi mahkota menuntut tersangka yang juga merupakan bagian dari peristiwa pidana untuk memberikan kesaksian secara utuh mengenai seluruh fakta yang diketahuinya.
Taufik menambahkan, apabila kesaksian yang diberikan benar-benar membantu membuat terang perkara, tersangka berpeluang memperoleh kompensasi berupa keringanan hukuman.
Namun, bentuk keringanan tersebut akan dipertimbangkan pada tahap persidangan dan penuntutan, bukan saat proses penyidikan berlangsung.
Kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison, orang kepercayaannya Adi Triyadi, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abi Nurwardani, serta Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA). Selanjutnya, penyidik juga menetapkan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi sebagai tersangka.
Sementara dalam perkara dugaan suap audit BPK, KPK menetapkan Agusz Dewanggara alias Angga dari pihak swasta dan Titin Rita Lestari, aparatur sipil negara (ASN) di BPK Perwakilan Sumatera Selatan, sebagai penerima suap. Dari pihak pemberi, KPK menetapkan Edison dan Fika Nur Alawi.
Penyidikan mengungkap proyek pengadaan smart board yang sebelumnya menjadi objek perkara korupsi juga masuk dalam temuan audit BPK terhadap Laporan Keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut disebut berpotensi memengaruhi opini laporan keuangan daerah.
KPK menduga pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus temuan audit melalui Angga. Selanjutnya, Rusdi meminta Abi Nurwardani berkomunikasi dengan Angga melalui perantara bernama Mulyono.
Dalam proses tersebut diduga terjadi negosiasi biaya untuk mengubah hasil audit. KPK menyebut Angga meminta dana sekitar Rp1,6 miliar, yang dihitung berdasarkan persentase nilai pagu anggaran sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dari dana yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp500 juta, penyidik menduga Rp100 juta diserahkan kepada Angga, Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara, dan sekitar Rp300 juta dibawa ke Sumatera Selatan yang sebagian diduga diperuntukkan bagi Edison.
Selain itu, penyidik juga menduga Angga sebelumnya telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Abi Nurwardani.
Hingga kini, KPK masih mendalami aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK tersebut. (vid)

