RELUNG.ID – Seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palembang, Muhammad Iqbal Ibrahim (37), dilaporkan hilang oleh istrinya setelah tidak kembali ke rumah selama hampir satu bulan. Laporan orang hilang tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Rabu (4/3/2026).
Istri korban, Evaria Dewi (44), mengatakan sebelum menghilang suaminya sempat mengeluhkan adanya masalah di tempat kerja. Menurutnya, sang suami mengaku sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan kantornya.
“Tidak ada masalah antara saya dan suami di rumah. Namun sebelum hilang dia sempat curhat ada masalah di kantor dan mengaku sering dibuli,” ujar Evaria saat membuat laporan.
Ia menjelaskan, terakhir kali bertemu dengan suaminya terjadi pada 9 Februari 2026. Saat itu, Iqbal berpamitan untuk berangkat bekerja pada sore hari sekitar pukul 17.15 WIB. Namun setelah jam kerja berakhir, suaminya tidak kunjung pulang ke rumah.
Karena khawatir, Evaria sempat mendatangi kantor suaminya untuk mencari keberadaan Iqbal. Dari informasi yang ia terima, suaminya diketahui masih berada di kantor pada waktu tersebut, namun kemudian tidak diketahui lagi keberadaannya.
“Ketika saya datang ke kantornya, katanya sekitar pukul 17.15 WIB suami saya masih ada di sana. Tapi setelah itu sudah tidak ada lagi,” katanya.
Evaria mengaku sempat menunggu hingga keesokan harinya dengan harapan suaminya pulang, tetapi hingga kini tidak ada kabar. Ia pun berharap masyarakat yang mengetahui keberadaan suaminya dapat memberikan informasi.
“Saya sangat berharap ada informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan suami saya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, Herison, membenarkan bahwa Muhammad Iqbal Ibrahim merupakan salah satu anggota di instansinya.
Menurut Herison, secara kedinasan Iqbal sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja. Pihaknya bahkan telah mengirimkan surat peringatan serta pemanggilan resmi untuk meminta klarifikasi, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“Saudara Muhammad Iqbal sudah hampir dua bulan tidak masuk kerja. Kami sudah memberikan surat peringatan dan pemanggilan resmi, namun yang bersangkutan belum pernah memberikan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidakhadiran tersebut berpotensi melanggar aturan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai.[THQ]

