Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan, Diduga Menangkan Perusahaan Keluarga
Hukum

KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan, Diduga Menangkan Perusahaan Keluarga

RiyadiBy Riyadi05/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG,ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Fadia diduga sengaja memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam sejumlah proyek pengadaan meski telah diingatkan oleh bawahannya terkait potensi konflik kepentingan.

“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).

Baca juga :   DPRD Desak Kejati Jangan Diam Soal Jejak Sunindyo di Sumsel

Namun, menurut Asep, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Fadia. Ia tetap meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan.

“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” katanya.

KPK mengungkapkan bahwa setelah sekitar satu tahun menjabat, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam perusahaan tersebut, Fadia disebut sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner.

Baca juga :   Sempat Tak Ingin Lapor, Korban Pencurian Hewan Ternak di PALI Akhirnya Kembali Dapatkan Sapinya

Perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah tim sukses Fadia yang kemudian mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.

KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.

Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diketahui memperoleh kontrak dari Pemkab Pekalongan dengan nilai mencapai Rp46 miliar.

Baca juga :   Dua PPPK Disdik Banyuasin Tersangka Pemerasan Kepala Sekolah, Polisi Sita Uang Rp 102 Juta

Namun, dari total nilai tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar.

Adapun rincian aliran dana tersebut antara lain:

  1. Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
  2. Suami Fadia, Ashraff sebesar Rp1,1 miliar;
  3. Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
  4. Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
  5. Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
  6. Serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Saat ini Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[YKP]

Fadia Arafiq Kasus PEngadaaan Menangkan Perusahaan Keluarga Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSebulan Tak Pulang, Anggota Satpol PP Palembang Dilaporkan Hilang oleh Istri
Next Article Lewat Grup WhatsApp, Fadia Arafiq Diduga Atur Pembagian Uang Korupsi
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?