RELUNG,ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Fadia diduga sengaja memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam sejumlah proyek pengadaan meski telah diingatkan oleh bawahannya terkait potensi konflik kepentingan.
“Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun, menurut Asep, peringatan tersebut tidak diindahkan oleh Fadia. Ia tetap meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam proses pengadaan.
“Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati,” katanya.
KPK mengungkapkan bahwa setelah sekitar satu tahun menjabat, anak dan suami Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam perusahaan tersebut, Fadia disebut sebagai pihak yang menerima manfaat atau beneficial owner.
Perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah tim sukses Fadia yang kemudian mendapatkan proyek dari pemerintah daerah.
KPK menyebut PT RNB memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan pada tahun 2025.
Sepanjang periode 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut diketahui memperoleh kontrak dari Pemkab Pekalongan dengan nilai mencapai Rp46 miliar.
Namun, dari total nilai tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sementara sisanya diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total sekitar Rp19 miliar.
Adapun rincian aliran dana tersebut antara lain:
- Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
- Serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Saat ini Fadia Arafiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.[YKP]

